Biaya MDR QRIS untuk usaha mikro dengan transaksi di bawah Rp500.000 adalah 0%. Gratis. Begitu nilai transaksinya lewat Rp500.000, baru dikenai 0,3%. Aturan ini berlaku efektif sejak 15 Maret 2025, dan menurut Bank Indonesia, biayanya wajib ditanggung pedagang, bukan pembeli.
Poin terakhir itu yang paling sering dilanggar di lapangan. Kalau kamu pernah lihat kasir menambahkan “biaya QRIS 1%” ke nota pembeli, itu bukan aturan resmi. Itu pelanggaran.
Berapa sebenarnya MDR QRIS
MDR (Merchant Discount Rate) adalah potongan yang diambil dari nilai transaksi tiap kali pembeli membayar pakai QRIS. Bukan biaya yang kamu setor terpisah. Potongannya otomatis dari dana yang masuk ke rekening merchant. Besarannya ditetapkan Bank Indonesia, bukan bebas ditentukan bank atau penyedia aplikasi kasir masing-masing.
Tabel resminya begini:
| Jenis | Kategori Merchant | MDR |
|---|---|---|
| Reguler | Usaha Mikro (UMI), transaksi ≤Rp500.000 | 0% |
| Reguler | Usaha Mikro (UMI), transaksi >Rp500.000 | 0,3% |
| Reguler | Usaha Kecil, Menengah, dan Besar | 0,7% |
| Khusus | Pendidikan | 0,6% |
| Khusus | SPBU | 0,4% |
| Khusus | BLU/PSO/G2P/P2G/nirlaba | 0% |
Mau langsung tahu potongan MDR dari satu nilai transaksi tertentu, tanpa menghitung manual? Coba kalkulator biaya MDR QRIS — tinggal pilih kategori merchant dan isi nominalnya.
Perlu diluruskan satu hal yang beredar di beberapa artikel: kategori pendidikan tetap kena 0,6%, bukan digratiskan. Yang benar-benar 0% tanpa syarat cuma kategori khusus BLU/PSO/G2P/P2G dan lembaga nirlaba. Kalau kamu baca klaim “sekolah dan rumah sakit sekarang bebas MDR”, itu tidak sesuai dengan tabel resmi yang masih tayang di situs BI.
Warung kelontong, kedai kopi kecil, dan pedagang kaki lima kebanyakan masuk kategori Usaha Mikro. Artinya, transaksi kecil (di bawah setengah juta) benar-benar tidak dipotong sama sekali. Baru saat pembeli membayar lebih dari itu (misalnya beli galon air sekaligus banyak, atau borongan sembako) potongan 0,3% mulai berlaku.
Kenapa MDR ada, dan siapa yang menikmatinya
BI sendiri tidak mengambil sepeser pun dari MDR. Menurut penjelasan resminya, seluruh biaya ini didistribusikan ke pihak yang memproses transaksi: bank penerbit (issuer), bank penerima (acquirer), lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). BI berperan sebagai regulator yang menetapkan tarifnya, bukan penerima.
Kalau kamu penasaran soal perbedaan mendasar antara QR statis dan dinamis atau cara kerja QRIS secara umum, itu sudah dibahas cukup lengkap di penjelasan dasar QRIS di tools.dailytech.id. Begitu juga soal cara mendaftar dan memilih PJP-nya, itu sudah ada di panduan membuat QRIS untuk usaha kecil — artikel ini sengaja tidak mengulang bagian itu, fokusnya langsung ke biaya dan aturannya.
Yang paling penting: MDR bukan urusan pembeli
Ini bagian yang wajib dipahami tiap pemilik warung. Bank Indonesia menyatakan dengan jelas: “biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.” Kalimatnya sesingkat itu, tapi implikasinya besar.
Artinya, kalau ada pihak yang memasang tarif tambahan atas nama “biaya QRIS”, “biaya admin QR”, atau semacamnya ke total belanja pembeli, itu di luar ketentuan resmi. Bukan celah yang boleh dipakai, biar bagaimanapun bunyinya di aplikasi kasir pihak ketiga. MDR sudah otomatis terpotong dari sisi merchant saat dana masuk — tidak perlu ditagih ulang ke pembeli lewat cara apa pun.
Dari sudut pandang pedagang kecil, ini sebenarnya kabar baik dibanding narasi yang sering beredar (“QRIS bikin harga naik”). Yang naik itu bukan harga jual barangnya — kalau kamu menaikkan harga khusus untuk pembeli QRIS, itu keputusan sendiri, bukan konsekuensi dari aturan BI.
Batas transaksi: Rp10 juta, bukan Rp20 juta
Nominal transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp10.000.000 per transaksi, sesuai ketentuan yang berlaku di halaman resmi QRIS BI. Ada kabar lama dari 2022 yang menyebut rencana kenaikan ke Rp20 juta, tapi sampai riset ini dicek ulang, ketentuan yang masih berlaku tetap Rp10 juta per transaksi. Kalau kamu baca artikel lain yang menyebut Rp20 juta, kemungkinan itu wacana lama yang belum (atau tidak jadi) diterapkan.
Soal batas total harian atau bulanan, BI tidak menetapkan angka tunggal yang sama untuk semua bank. Yang diatur BI adalah kewenangannya: tiap penerbit (bank atau e-wallet) boleh menetapkan sendiri batas kumulatif harian dan bulanan sesuai manajemen risikonya masing-masing. Jadi kalau kamu merasa limit transfer QRIS di aplikasi bank A beda dengan e-wallet B, itu memang wajar — bukan bug, dan bukan aturan BI yang seragam.
Soal kategori merchant: yang belum diumumkan resmi
Satu hal yang perlu jujur disampaikan: BI menjelaskan tarif per kategori (UMI, UKE, UME, UBE, dst) tapi tidak menerbitkan penjelasan publik soal bagaimana persisnya sebuah usaha diklasifikasikan masuk kategori mana. Beberapa blog menyebut ambang omzet atau aset tertentu, tapi angka itu mengarah ke definisi UMKM secara umum (bukan ketentuan khusus BI untuk QRIS), jadi lebih aman tidak dijadikan patokan pasti di sini.
Yang bisa dipastikan: kategori merchantmu ditentukan saat mendaftar lewat penyedia layanan (bank, e-wallet, atau aplikasi kasir yang jadi PJP-mu). Kalau kamu ragu warungmu masuk kategori apa dan berapa MDR yang sebenarnya dipotong dari saldo QRIS-mu, cara paling pasti ya tanya langsung ke penyedia layanan yang kamu pakai — jangan menebak dari tabel di internet, karena penetapannya ada di level pendaftaran merchant, bukan sesuatu yang bisa dihitung sendiri dari luar.
Praktiknya buat pedagang kecil
Beberapa hal yang bisa langsung dicek di usahamu sendiri:
- Cek dulu kategori merchantmu di aplikasi atau dashboard penyedia QRIS-mu (biasanya tertera di menu profil usaha atau riwayat settlement).
- Bandingkan nominal masuk vs nominal transaksi di mutasi rekening — kalau ada potongan tidak masuk akal jauh dari 0,3%/0,7%, tanyakan ke penyedia layanannya.
- Jangan tambahkan biaya QRIS ke pembeli. Kalaupun biaya operasional naik, sesuaikan lewat harga jual normal, bukan memungut ekstra khusus di pembayaran non-tunai.
- Untuk transaksi di atas Rp10 juta, siapkan metode pembayaran lain (transfer bank, EDC) karena QRIS tidak melayani nominal sebesar itu dalam satu transaksi.
Disclaimer
Artikel ini merangkum ketentuan MDR dan batas transaksi QRIS sebagaimana dipublikasikan Bank Indonesia, diperiksa terakhir pada 28 Juli 2026. Tarif dan ketentuan teknis bisa berubah sewaktu-waktu lewat kebijakan BI berikutnya, jadi untuk kepastian yang menyangkut usahamu langsung — terutama soal kategori merchant dan potongan aktual di rekeningmu — konfirmasikan ke bank atau penyedia layanan QRIS yang kamu pakai. Tulisan ini bukan nasihat keuangan atau hukum.