Mendaftar QRIS untuk usahamu pada dasarnya cuma empat langkah: pilih PJP yang berizin BI, datangi kantornya atau daftar online, lengkapi data usaha, lalu tunggu Merchant ID terbit. Yang sering bikin bingung bukan urutannya, tapi detail di baliknya — dokumen apa saja yang diminta, berapa biayanya, dan berapa lama prosesnya. Tiga hal itu justru sengaja tidak diseragamkan Bank Indonesia.

Artikel ini membahas alurnya dari awal sampai QRIS-mu benar-benar bisa dipajang di meja kasir, termasuk kejujuran soal bagian yang memang tidak bisa dipastikan lewat aturan BI mana pun.

Pilih PJP yang Berizin BI Dulu

Sebelum masuk ke langkah pendaftaran, pastikan penyedia (PJP) yang mau kamu pakai benar-benar berizin Bank Indonesia — bukan sekadar nama besar atau rekomendasi orang. BI menegaskan setiap PJP wajib lolos persetujuan lebih dulu sebelum boleh menerbitkan QRIS, dan status izinnya bisa dicek sendiri lewat direktori resmi BI. Langkah mengecek secara detail, plus kenapa ini penting, sudah kami bahas terpisah di sini — begitu PJP-nya terverifikasi berizin, tinggal lanjut ke empat langkah pendaftaran berikut.

Empat Langkah Pendaftaran Menurut BI

Menurut panduan resmi “Cara Membuat QRIS” dari BI, alurnya ada empat tahap:

  1. Pilih PJP QRIS yang berizin BI — hasil cek tadi.
  2. Kunjungi kantor PJP tersebut, atau daftar online lewat situs webnya kalau PJP itu menyediakan opsi tersebut. Tidak semua PJP punya jalur online, jadi cek dulu ke masing-masing penyedia. BI sendiri tidak menjamin semua PJP menyediakannya.
  3. Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta PJP, lalu tunggu proses verifikasi.
  4. PJP menerbitkan Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usahamu. Begitu terbit, QRIS siap dipajang di tempat pembayaran atau dekat kasir.

Kelihatan sederhana di atas kertas. Tapi ada satu bagian yang sengaja BI tidak seragamkan, dan justru di situlah kejujuran yang jarang ditulis artikel lain.

Dokumen, Biaya, dan Lama Proses: BI Sengaja Tidak Menyamaratakan

Kalau kamu mencari “syarat dokumen daftar QRIS” dan berharap ketemu daftar baku seperti KTP wajib, NIB wajib, dan seterusnya, BI sendiri tidak punya daftar semacam itu. Yang tertulis di panduan resminya cuma: “lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJP tersebut”. Artinya persyaratan dokumen konkret ditentukan masing-masing PJP, bukan diseragamkan BI secara nasional.

Hal yang sama berlaku untuk biaya pendaftaran. BI menyatakan tegas bahwa “biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada PJP yang Anda pilih”, dan mengarahkan merchant untuk menghubungi langsung PJP yang dipilih soal biaya dan syarat tambahan. Tidak ada angka rupiah baku dari BI untuk pendaftaran. Kalau ada PJP yang menggratiskan, itu kebijakan PJP tersebut, bukan ketentuan BI yang berlaku untuk semua. Itu beda dengan potongan tiap kali transaksi lewat QRIS nanti (MDR), yang besarannya justru sudah diatur BI dan sudah kami rinci terpisah di sini.

Soal berapa lama sampai QRIS aktif juga sama. Panduan resmi BI cuma menyebut “tunggu proses verifikasi”, tanpa mencantumkan estimasi hari atau jam. Ada artikel yang berani menyebut angka pasti, “3 hari kerja” misalnya. Itu klaim dari PJP tertentu, bukan aturan BI yang mengikat semua penyelenggara.

Praktisnya, siapkan waktu untuk tanya langsung ke PJP pilihanmu soal tiga hal ini: dokumen, biaya, dan estimasi waktu. Jangan berpatokan pada artikel mana pun yang mengklaim angka pasti berlaku umum, karena sumber resminya sendiri tidak menetapkan itu.

MPM Statis atau Dinamis, Mana yang Cocok untuk Usaha Kecil

Saat mendaftar, biasanya kamu akan ditanya mau pakai jenis QRIS yang mana. BI membedakan dua model presentasi utama, dan yang paling relevan buat usaha kecil adalah QRIS MPM Statis. Kamu cukup memajang satu stiker atau print-out QR, gratis, dan pelanggan yang memasukkan nominal secara manual sebelum bayar. BI sendiri menyebut model ini “sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil”.

Alternatifnya, QRIS MPM Dinamis, dikeluarkan lewat perangkat seperti mesin EDC atau ponsel, nominalnya sudah diisi merchant sebelum pelanggan scan. BI mengarahkan model ini untuk “skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi”. Kalau usahamu masih satu meja kasir dengan transaksi yang tidak terlalu ramai, statis biasanya sudah cukup dan lebih praktis. Dua-duanya sama-sama gratis dari sisi BI, bedanya cuma di kepraktisan operasional, bukan biaya.

Satu batasan yang perlu diketahui: nominal transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp10.000.000 per transaksi sejak PADG No. 24/1/PADG/2022, dan PJP boleh menetapkan batas kumulatif harian atau bulanan tambahan sesuai kebijakan risikonya masing-masing.

Setelah QRIS Aktif, Dua Kewajiban yang Harus Diingat

Begitu QRIS-mu jadi, ada dua aturan BI yang wajib dipatuhi.

Pertama, kalau usahamu kebetulan punya akun di lebih dari satu PJP, cukup pakai satu kode QRIS untuk menerima pembayaran dari semua akun itu. Tidak perlu, dan sebaiknya tidak, memajang banyak kode QR terpisah per PJP di meja kasir yang sama.

Kedua, kalau kamu masih memakai kode QR pembayaran lama dari sebelum standar QRIS berlaku, itu wajib diganti. QRIS diluncurkan 17 Agustus 2019 dan wajib dipakai untuk semua QR code pembayaran sejak 31 Desember 2019. Kalau masih ada QR lama yang nyangkut di kasirmu, segera hubungi PJP terkait untuk proses penggantiannya. Bukan cuma soal kepatuhan, tapi juga supaya pelanggan tidak salah scan ke kode yang sudah tidak berlaku.

Yang Perlu Diingat

Urutan yang benar bukan “cari PJP paling gampang”, tapi cek dulu izinnya di direktori resmi BI, baru bandingkan dokumen, biaya, dan estimasi waktu antar-PJP yang sama-sama berizin. Ketiganya memang sengaja tidak diseragamkan BI. Untuk usaha kecil dengan transaksi yang belum terlalu ramai, QRIS MPM Statis biasanya paling praktis. Setelah aktif, cukup satu kode QRIS di kasir, dan segera ganti kalau masih ada kode lama yang belum sesuai standar.

Kalau kamu belum familiar dengan istilah dasarnya, penjelasan lebih umum soal apa itu QRIS dan bedanya statis-dinamis bisa dibaca di tools.dailytech.id.

Informasi di artikel ini diperiksa terakhir pada 28 Juli 2026, mengacu ke halaman resmi QRIS Bank Indonesia dan artikel “Cara Membuat QRIS” BI. Kebijakan tiap PJP soal dokumen, biaya, dan lama proses bisa berubah sewaktu-waktu, jadi tulisan ini bukan pengganti konfirmasi langsung ke PJP atau ke Bank Indonesia.

Sumber & Rujukan