Kalau kamu pernah googling “cara cek aplikasi pembayaran resmi apa belum” lalu diarahkan ke situs OJK, ada yang keliru di situ. Regulator penyedia jasa pembayaran, yaitu payment gateway, penyedia QRIS, dan dompet digital untuk terima transaksi merchant, bukan OJK, melainkan Bank Indonesia. Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 menyebutnya tegas: setiap pihak yang bertindak sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Kekeliruan ini bukan tanpa sebab. OJK memang identik dengan urusan “cek legalitas” karena rajin kampanye soal pinjaman online ilegal. Tapi kampanye itu untuk pinjol dan investasi bodong, bukan untuk alat pembayaran yang kamu pasang di kasir. Dua ranah berbeda, dua regulator berbeda. Artikel ini menjelaskan siapa yang sebenarnya mengawasi, di mana daftar resminya, dan bagaimana cara kamu sendiri mengeceknya. Bukan menyodorkan daftar nama “yang berizin”, sebab daftar itu berubah dan cuma otoritatif kalau langsung dari sumbernya.

Kenapa Orang Sering Kira Ini Urusan OJK

Halaman resmi OJK soal tugas dan fungsinya mencantumkan cakupan pengawasan: perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, aset kripto, sampai perlindungan konsumen jasa keuangan. Baca daftar itu baik-baik. Tidak ada baris “sistem pembayaran” atau “penyelenggara jasa pembayaran” di sana.

Yang membuat OJK terasa relevan adalah Satgas PASTI, satuan tugas yang rutin merilis siaran pers soal ratusan entitas pinjol dan investasi ilegal yang dihentikan. Fokusnya jelas dari judulnya sendiri: pinjaman online dan investasi ilegal. Bukan payment gateway, bukan penyedia QRIS. Kalau kamu mengetik nama aplikasi pembayaran di kolom cek OJK dan tidak ketemu, itu bukan berarti aplikasinya ilegal. Bisa jadi kamu memang sedang mencari di database yang salah.

Sementara itu, Bank Indonesia menjalankan kebijakan moneter sekaligus menjaga sistem pembayaran nasional. Fungsi menjaga sistem pembayaran inilah yang jadi dasar kenapa izin PJP ada di tangan BI, bukan OJK.

Daftar Resmi Ada di Situs Bank Indonesia

Kewajiban mempublikasikan daftar ini bukan basa-basi. Pasal 43 PBI 23/6/PBI/2021 mewajibkan Bank Indonesia mencantumkan nama Bank dan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dan efektif beroperasi sebagai PJP di laman resminya. Daftar itu ada di:

bi.go.id/id/layanan/informasi-perizinan/sistem-pembayaran/

Satu peringatan penting: kalau kamu menemukan tautan lama berupa bi.go.id/PJSPQRIS/, tautan itu sudah mati. Halamannya sudah dipindah dan yang lama menampilkan 404. Beberapa artikel lawas di internet masih mengutip URL itu, jadi pastikan kamu memakai tautan di atas.

Halaman tersebut berupa tabel database yang bisa dicari per nama institusi dan difilter per kategori maupun status. Kategorinya antara lain “Penyedia Jasa Pembayaran – Kategori Izin 1/2/3” dan “Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing”. Status yang tersedia empat macam: Berizin (Telah Operasional), Berizin (Belum Operasional), Izin Dicabut, dan Terdaftar. Bedanya penting: “Terdaftar” saja tidak sama dengan “Berizin dan sudah beroperasi”, dan status bisa berubah kapan saja kalau izinnya dicabut belakangan.

Langkah Cek Sendiri, Bukan Ambil dari Daftar Orang Lain

Kenapa artikel ini tidak menyodorkan daftar nama aplikasi yang “sudah berizin”? Sebab daftar seperti itu, begitu ditulis, langsung berpotensi basi. Status bisa berubah, izin bisa dicabut, pemain baru bisa masuk. Cara paling aman justru kamu cek langsung setiap kali butuh, dengan langkah ini:

  1. Buka halaman database BI di atas.
  2. Cari nama institusi lewat kolom pencarian, atau saring pakai filter kategori “Penyedia Jasa Pembayaran”.
  3. Set filter status ke “Berizin (Telah Operasional)”. Status inilah yang menandakan izinnya aktif, bukan sekadar terdaftar atau belum jalan.
  4. Cocokkan nama badan hukum PT yang tercantum di database dengan nama PT yang biasanya tertulis kecil di halaman “Tentang Kami” atau syarat & ketentuan aplikasi. Nama merek yang kamu kenal sehari-hari sering berbeda dari nama PT resminya, jadi cek dua-duanya.

Satu contoh nyata kenapa langkah keempat ini penting: pada pengecekan untuk artikel ini, salah satu entri yang muncul di database adalah PT Pacto, tercatat dengan kategori Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin 3. Tapi statusnya Izin Dicabut, bukan aktif. Pernah terdaftar bukan jaminan masih berizin sekarang. Itu persis alasan kenapa mengecek status terkini jauh lebih berguna daripada mengandalkan daftar yang sudah pernah dipublikasikan di suatu tempat, termasuk daftar di artikel manapun, karena nama dan statusnya bisa sudah berubah sejak artikel itu ditulis.

Tiga Kategori Izin, dan Kenapa Bedanya Penting buat Kamu

PJP diberi izin berdasarkan tiga kategori, dan tahu bedanya membantu kamu menilai seberapa besar cakupan aktivitas si penyedia layanan.

  • Kategori Izin 1, paling lengkap: menatausahakan sumber dana, menyediakan informasi sumber dana, payment initiation dan/atau acquiring services, sampai layanan remitansi. Modal disetor minimumnya paling sedikit Rp15 miliar.
  • Kategori Izin 2, mencakup penyediaan informasi sumber dana dan/atau payment initiation/acquiring services, tapi tanpa hak menatausahakan atau menyimpan dana pengguna. Modal minimumnya Rp5 miliar.
  • Kategori Izin 3, layanan remitansi dan/atau aktivitas lain yang ditetapkan BI, dengan modal minimum Rp500 juta sampai Rp1 miliar tergantung apakah penyedianya juga melayani PJP kategori 3 lain.

Untuk konteks merchant, “acquiring services” ini yang paling relevan. Cakupannya PJP yang meneruskan transaksi pembayaran dari pembeli, termasuk menalangi dan meneruskan dana ke penjual. Ini fungsi inti sebuah payment gateway atau penyedia QRIS. Kalau penyedia layanan hanya menyalurkan transaksi tanpa menyimpan saldo penggunanya, dia bisa saja masuk Kategori Izin 2. Kalau layanannya juga menampung saldo, semacam dompet digital dengan fitur simpan uang, biasanya butuh Kategori Izin 1. Bukan berarti kategori kecil kurang layak dipakai; ini cuma soal cakupan aktivitas apa yang diizinkan untuk mereka jalankan.

Kalau Ternyata Tidak Ketemu di Daftar

Kewajiban izin ini bukan formalitas. Pasal yang sama yang mewajibkan publikasi daftar juga mewajibkan setiap pihak yang menjalankan aktivitas PJP untuk mengantongi izin BI lebih dulu. Jadi kalau nama penyedia yang kamu pakai tidak muncul sama sekali di database, atau muncul dengan status Izin Dicabut sementara mereka masih terang-terangan menerima dana dari pelangganmu, itu patut dicurigai.

Bank Indonesia tidak menerbitkan daftar “ciri-ciri PJP ilegal” bergaya infografis seperti yang biasa dibuat OJK untuk pinjol. Jadi patokan paling konkret tetap kembali ke database di atas: ada namanya atau tidak, dan kalau ada, statusnya aktif atau sudah dicabut.

Untuk melapor atau menanyakan status sebuah penyedia, saluran resmi konsumen Bank Indonesia adalah BICARA 131, lewat telepon 1500131 dari dalam maupun luar negeri, atau email bicara@bi.go.id. Ini kanal pengaduan konsumen umum BI, jadi tetap pertanyaan seputar sistem pembayaran layak diarahkan ke sana, bukan ke kanal OJK yang memang dirancang untuk kasus pinjol dan investasi ilegal.

Yang Perlu Diingat

Satu hal yang jujur perlu ditulis di sini: kami sempat mencoba mengambil daftar nama-nama penyedia yang berstatus “Berizin (Telah Operasional)” dari database BI untuk dilampirkan di artikel ini, tapi halamannya bersifat dinamis dan filternya tidak bisa dijalankan otomatis lewat alat riset yang kami pakai. Itu sebabnya artikel ini sengaja tidak menyebut satu pun nama aplikasi sebagai “sudah berizin”, supaya tidak ada risiko kamu memercayai nama yang keliru gara-gara kami menebak atau memakai data lama. Daftar penyelenggara berubah sewaktu-waktu. Cara paling jujur adalah kamu buka dan cek sendiri di database BI setiap kali memang membutuhkannya, bukan menyalin daftar dari artikel mana pun termasuk ini.

Ringkasnya: regulatornya Bank Indonesia, bukan OJK. Daftar resminya ada di situs BI, bisa dicari dan disaring sendiri. Status “Berizin (Telah Operasional)” yang jadi patokan, bukan sekadar “Terdaftar”. Dan kalau ragu, BICARA 131 adalah kanal yang tepat untuk bertanya ke BI langsung.

Begitu PJP pilihanmu terverifikasi berizin lewat langkah di atas, langkah berikutnya tinggal mendaftar — alurnya sudah dirangkum terpisah di panduan membuat QRIS untuk usaha kecil.

Informasi di artikel ini diperiksa terakhir pada 28 Juli 2026, mengacu langsung ke halaman resmi Bank Indonesia dan OJK. Status izin sebuah penyedia jasa pembayaran bisa berubah kapan saja — artikel ini bukan pengganti pengecekan langsung ke database BI saat kamu benar-benar membutuhkan kepastian, apalagi sebelum memutuskan memakai layanannya untuk menampung dana usahamu.

Sumber & Rujukan