Plafon KUR mikro sekarang maksimal Rp100 juta per akad, dua kali lipat dari batas Rp50 juta yang masih banyak beredar di internet. Aturan lama itu memang sudah tidak berlaku. Sejak 13 Januari 2026, pedoman pelaksanaan KUR mengacu ke Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, yang mencabut Permenko 1/2022 beserta segala perubahannya.
Bukan cuma plafon yang berubah. Bunganya kini berjenjang tergantung sektor usaha dan sudah berapa kali kamu mengambil akad, bukan angka rata 6% untuk semua orang seperti anggapan umum. Ada juga satu pasal yang jarang dibahas tapi penting buat kamu yang masih ragu mengajukan: bank dilarang keras meminta jaminan tambahan untuk pinjaman sampai Rp100 juta. Ketiga hal ini yang akan dibahas satu-satu di bawah, plus syarat dan cara ajukannya.
Catatan sebelum lanjut: kalau kamu sempat mampir ke halaman “kebijakan KUR” di situs resmi kur.ekon.go.id, angka yang tercantum di sana masih versi lama (bunga 7%, plafon mikro Rp50 juta). Halaman itu belum diperbarui mengikuti Permenko 1/2026. Semua angka di artikel ini diambil langsung dari naskah Permenko yang berlaku sekarang, bukan dari halaman tersebut.
Lima Jenis KUR dan Plafonnya
Pasal 24 ayat (1) Permenko 1/2026 membagi KUR jadi lima skema, dengan plafon yang berjenjang naik:
- KUR super mikro: paling banyak Rp10.000.000 per akad. Boleh diambil berkali-kali tanpa batas frekuensi maupun akumulasi.
- KUR mikro: di atas Rp10.000.000 sampai Rp100.000.000 per akad. Ini yang naik dari batas lama Rp50 juta.
- KUR kecil: di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000 per akad.
- KUR khusus: paling banyak Rp500.000.000 per akad, untuk kelompok usaha berbentuk klaster yang bekerja sama dengan mitra usaha (offtaker) di sektor pertanian, kelautan-perikanan, industri pengolahan, dan sejenisnya.
- KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI): paling banyak Rp100.000.000 per akad, untuk calon PMI atau calon peserta magang luar negeri.
Untuk usaha kecil rumahan yang baru mulai atau sedang naik kelas, dua skema pertama yang paling relevan. Syarat kelayakannya sendiri dipatok dari omzet: usaha mikro dan kecil yang boleh menerima KUR dibatasi omzet tahun sebelumnya (atau estimasi omzet tahun berjalan) paling banyak Rp4,8 miliar, sesuai Pasal 3 ayat (2).
Bunga KUR Tidak Rata 6% untuk Semua
Ini yang paling sering salah dikutip. Bunga KUR memang murah, tapi besarannya beda-beda tergantung skema, sektor usaha, dan akad ke berapa:
KUR super mikro dikenakan 3% efektif per tahun, flat untuk semua akad (Pasal 30).
KUR mikro bunganya 6% efektif per tahun dan tetap di angka itu kalau usahamu masuk sektor produksi atau perdagangan berorientasi ekspor. Tapi kalau usahamu perdagangan yang tidak berorientasi ekspor, bunga akad pertama tetap 6%, lalu naik jadi 7% di akad kedua (Pasal 37 ayat 1).
KUR kecil polanya mirip tapi jenjangnya lebih panjang. Sektor produksi atau ekspor tetap 6% di semua akad. Sektor perdagangan non-ekspor naik bertahap: 6% (akad pertama), 7% (akad kedua), 8% (akad ketiga), sampai 9% di akad keempat dan seterusnya (Pasal 44).
KUR khusus flat di 6% efektif per tahun (Pasal 51 ayat 1).
Siaran pers resmi Kemenko Perekonomian 27 Januari 2026 menegaskan pola yang sama: “suku bunga KUR Super Mikro sebesar 3% efektif per tahun dan suku bunga KUR Mikro serta KUR Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor tetap sebesar 6% efektif per tahun.” Praktisnya, kalau usahamu bergerak di produksi atau berorientasi ekspor, bunganya terkunci di angka rendah selama-lamanya. Kalau kamu jualan dan tidak ekspor, siapkan mental bunga naik pelan-pelan tiap kali kamu ambil akad baru.
Bank Dilarang Minta Agunan Tambahan sampai Rp100 Juta
Ini yang paling penting diluruskan, karena banyak calon peminjam mundur duluan gara-gara mengira KUR wajib pakai sertifikat rumah atau BPKB sebagai jaminan.
Faktanya, agunan KUR itu ada dua jenis: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai KUR itu sendiri — otomatis ada, tidak perlu kamu sediakan terpisah. Agunan tambahan adalah aset di luar itu, dan sifatnya opsional (Pasal 19).
Yang bikin bagian ini penting: untuk penyaluran KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, bank tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan di luar agunan pokok (Pasal 20 ayat 1). Ini bukan imbauan lunak. Kalau bank tetap memaksa minta jaminan tambahan padahal plafonnya di bawah Rp100 juta, ada sanksinya: subsidi bunga KUR untuk debitur itu tidak dibayarkan pemerintah ke bank, dan kalau subsidinya sudah kadung cair, bank wajib mengembalikannya ke kas negara (Pasal 21).
Jadi kalau kamu berencana ajukan KUR mikro dengan plafon di bawah Rp100 juta lalu petugas bank meminta sertifikat tanah atau BPKB sebagai syarat tambahan, itu berlawanan dengan aturan yang berlaku sekarang. Wajar untuk ditanyakan balik ke pihak bank.
Di atas Rp100 juta, ceritanya beda. Bank boleh meminta agunan tambahan, kecuali kamu petani tebu rakyat atau penerima KUR khusus sektor pertanian yang kerja sama dengan offtaker sebagai avalis (Pasal 20 ayat 2-3).
Syarat Utama Calon Penerima KUR
Syarat inti untuk KUR super mikro, mikro, kecil, dan khusus pada dasarnya sama, dengan sedikit variasi per skema:
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan. Ada pengecualian: KUR super mikro boleh diajukan meski usianya belum 6 bulan, asal calon penerima sudah ikut pendampingan atau pelatihan kewirausahaan, tergabung dalam kelompok usaha, atau punya anggota keluarga yang sudah menjalankan usaha produktif. Korban PHK yang mau ajukan KUR mikro juga boleh dengan usaha baru 3 bulan, asal sudah ikut pelatihan kewirausahaan (Pasal 27 & 34).
- Punya NIB atau surat keterangan usaha mikro/kecil, plus NIK yang dibuktikan KTP-el.
- NPWP wajib untuk KUR mikro dan KUR khusus hanya kalau pinjamannya di atas Rp50 juta. Untuk KUR kecil, NPWP wajib tanpa syarat nominal, karena plafonnya memang sudah di atas Rp100 juta.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri aktif — kecuali sudah pensiun atau sedang masa persiapan pensiun.
- Pada prinsipnya belum pernah menerima kredit komersial, tapi ini bukan tembok mati. Kalau kredit sebelumnya berupa kredit konsumsi rumah tangga, kredit skema ultra mikro maksimal Rp20 juta, pinjaman fintech, atau kredit konsumtif sampai Rp500 juta yang terbukti dipakai untuk kegiatan produktif, kamu tetap bisa ajukan KUR (Pasal 27 ayat 3).
Satu lagi yang jarang diketahui: kalau kamu sedang punya cicilan KPR, kredit motor untuk keperluan produktif, kartu kredit, atau kredit konsumsi rumah tangga lainnya, itu tidak otomatis menggagalkan pengajuan KUR — asal riwayat kreditnya lancar (Pasal 28). Bank akan mengecek kelayakan itu lewat SLIK, sistem informasi riwayat kredit yang dikelola lembaga negara yang mengawasi sektor jasa keuangan (Pasal 14).
Soal batas berapa kali kamu boleh ambil KUR, aturannya juga tidak seketat yang sering diomongkan orang. KUR super mikro tidak dibatasi frekuensi akad sama sekali. KUR mikro dan kecil di sektor produksi atau ekspor juga tidak dibatasi, selama bisa dibuktikan dokumen ekspornya. Yang dibatasi hanya KUR mikro sektor perdagangan non-ekspor, maksimal 2 kali akad, dan KUR kecil sektor sejenis yang akumulasi penarikannya dibatasi Rp500 juta (Pasal 29, 36, 43).
Cara Mengajukan KUR
Hal yang perlu dipahami dari awal: dana KUR bukan berasal langsung dari pemerintah, tapi 100% dari dana bank atau lembaga keuangan penyalurnya sendiri (Pasal 13 ayat 1). Pemerintah perannya mensubsidi bunga dan menyediakan skema penjaminan, bukan jadi pemberi pinjaman. Praktisnya, pengajuan dan proses akad kredit dilakukan langsung antara kamu dengan bank atau lembaga keuangan penyalur KUR pilihanmu, bukan lewat instansi pemerintah.
Situs resmi kur.ekon.go.id menyediakan Formulir Calon Debitur — isian nama, KTP, alamat, nama dan jenis usaha, sampai kebutuhan dana — sebagai kanal resmi pemerintah untuk mendaftarkan minat. Ini bisa jadi titik awal yang gampang kalau kamu belum tahu mau mulai dari mana. Tapi keputusan akhir, verifikasi dokumen, dan penandatanganan akad tetap dilakukan langsung dengan bank atau lembaga penyalur yang menangani pengajuanmu, bukan dengan pemerintah.
Karena tiap bank punya prosedur teknis dan formulir sendiri untuk kelengkapan administratif, langkah paling aman adalah datang langsung atau menghubungi kantor cabang bank penyalur pilihanmu untuk memastikan dokumen apa saja yang mereka minta persis di lapangan.
Yang Perlu Diingat
Tiga hal yang paling sering salah kaprah, semuanya sudah diluruskan Permenko 1/2026: plafon KUR mikro sekarang Rp100 juta bukan Rp50 juta, bunganya berjenjang menurut sektor dan akad ke berapa bukan rata 6%, dan bank dilarang minta agunan tambahan untuk pinjaman sampai Rp100 juta. Kalau kamu menemukan sumber yang masih menyebut angka lama, kemungkinan besar sumber itu belum diperbarui.
Kalau legalitas usahamu belum rapi, urus dulu NIB lewat OSS — salah satu syarat wajib KUR yang harus ada sebelum mengajukan. Urusan pajak juga sebaiknya dibereskan berbarengan, dan artikel tarif PPh final UMKM 0,5% bisa jadi bacaan lanjutan yang relevan.
Disclaimer: artikel ini bukan nasihat keuangan atau ajakan mengambil kredit tertentu, sekadar rangkuman aturan resmi yang berlaku. Kebijakan KUR bisa direvisi lagi kapan saja, dan tiap bank penyalur bisa punya kebijakan teknis tambahan di lapangan. Informasi di sini diperiksa terakhir pada 28 Juli 2026, mengacu langsung ke naskah Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Untuk kebutuhan spesifik usahamu, konfirmasi langsung ke bank atau lembaga penyalur KUR yang kamu tuju.
Sumber & Rujukan
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 (naskah resmi, JDIH BPK)
- Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2026 (metadata resmi, JDIH BPK)
- Diseminasi Permenko Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (siaran pers Kemenko Perekonomian)
- Formulir Pendaftaran Calon Debitur KUR (kur.ekon.go.id)