Sejak 22 April 2026, aturan pajak UMKM yang selama ini banyak beredar di internet sudah basi. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah dasar hukum tarif PPh final 0,5%, dan salah satu perubahannya cukup mendasar: Orang Pribadi dan PT Perorangan kini boleh terus memakai tarif itu tanpa batas waktu, selama omzetnya masih memenuhi syarat. Bukan lagi tujuh tahun seperti yang selama ini banyak ditulis.

Kalau kamu sempat baca artikel lama (termasuk tulisan lain di internet yang belum diperbarui) yang bilang jatah tarif murah ini cuma jalan 7 tahun buat orang pribadi, informasi itu sudah tidak berlaku lagi. Artikel ini merangkum aturan yang benar-benar dipakai sekarang, menurut halaman resmi DJP soal PP 20/2026, lengkap dengan siapa yang masih boleh pakai tarifnya dan bagaimana cara menyetor serta melaporkannya.

Perjalanan Singkat Tarif 0,5% Sampai ke PP 20/2026

Tarif PPh final 0,5% untuk UMKM bukan aturan baru. Menurut siaran pers DJP, tarif ini pertama kali berlaku efektif 1 Juli 2018 lewat PP Nomor 23 Tahun 2018, menggantikan tarif 1% yang berlaku sebelumnya. Aturan itu lalu diubah lewat PP Nomor 55 Tahun 2022 (ditetapkan 20 Desember 2022), dan cara pelaksanaannya diatur lebih rinci lewat PMK Nomor 164 Tahun 2023 yang efektif 29 Desember 2023.

Nah, PP 55/2022 itulah yang kini diubah lagi oleh PP 20/2026, ditetapkan dan berlaku sejak 22 April 2026. Jadi kalau ditanya “pakai aturan yang mana”, jawabannya: tarif dan ambangnya tetap sama seperti dulu, tapi siapa yang boleh pakai dan berapa lama sudah berubah total. Bagian berikut ini yang paling penting untuk dipahami.

Tiga Kelompok yang Masih Boleh Pakai Tarif 0,5%

Menurut DJP, sejak PP 20/2026 berlaku, fasilitas tarif final 0,5% hanya diberikan ke tiga kelompok subjek pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan yang didirikan satu orang), dan Wajib Pajak Koperasi dalam negeri, dengan syarat omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar (sumber: DJP).

Yang menarik justru siapa yang dikeluarkan. DJP menyebut secara eksplisit bahwa Wajib Pajak badan berbentuk CV (persekutuan komanditer), firma, PT biasa (bukan PT Perorangan), dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi bisa memakai tarif 0,5% ini. Mereka wajib pindah ke skema PPh normal. Kalau usahamu berbentuk salah satu dari itu, jangan berasumsi tarif final masih otomatis berlaku tahun ini.

Ada satu poin lagi yang perlu diketahui pemilik usaha berbasis konten: menurut artikel resmi DJP, kategori seperti influencer, content creator, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis disebut termasuk yang dikecualikan dari fasilitas ini, bersama profesi seperti pengacara, dokter, akuntan, dan notaris. Jadi bukan cuma soal bentuk badan usaha, jenis pekerjaannya juga menentukan. Kalau penghasilanmu berasal dari salah satu kategori itu, sebaiknya konfirmasi status pajakmu langsung ke DJP sebelum mengasumsikan tarif final berlaku.

Bukan 7 Tahun Lagi: Batas Waktu yang Dihapus untuk Orang Pribadi

Ini bagian yang paling sering salah dipahami, jadi perlu ditegaskan dengan jelas. Sebelum PP 20/2026 terbit, aturan lamanya (PP 55/2022) membatasi pemakaian tarif 0,5% berdasarkan bentuk usaha: Orang Pribadi maksimal 7 tahun, badan berbentuk Koperasi/CV/Firma/BUMDes maksimal 4 tahun, dan PT maksimal 3 tahun, dihitung sejak terdaftar.

Batasan 7 tahun untuk Orang Pribadi ini bahkan sempat betul-betul mau berakhir. Menurut catatan DJP, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sampai dengan 2018, tahun pajak terakhir pemakaian tarif yang tadinya 2024 sempat diperpanjang jadi 2025, dengan batas setor terakhir 15 Januari 2026 untuk omzet Desember 2025. Banyak pelaku usaha waktu itu was-was tarif murahnya benar-benar habis.

Lalu PP 20/2026 keluar dan mengubah semuanya. Sekarang, Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan boleh terus memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu, selama masih memenuhi syarat omzet. Tidak ada lagi hitung mundur tahun. Koperasi berbeda, tetap dibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Menurut DJP, perubahan ini dibuat untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti “bunching” (manipulasi omzet) dan “firm splitting” (pemecahan usaha jadi beberapa badan biar tetap kecil di atas kertas), sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang memang jujur menjalankan usahanya.

Satu detail teknis yang perlu dicatat kalau kamu suami-istri yang sama-sama punya usaha atau PT Perorangan: DJP menyebutkan, perhitungan batas omzet Rp4,8 miliar sekarang digabung dari omzet suami, istri, ditambah seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh keduanya. Jadi tidak bisa lagi memecah usaha ke beberapa PT Perorangan atas nama pasangan untuk menghindari batas omzet. Semuanya dihitung jadi satu.

Berapa Omzet yang Kena Pajak, Berapa yang Bebas

Ambang batasnya ada dua lapis, dan ini sering tertukar. Pertama, ambang kelayakan: tarif 0,5% ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Lewat dari itu, kamu wajib pindah ke skema pembukuan normal.

Kedua, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ada lapisan bebas pajak di dalamnya. Berdasarkan PMK 164/2023, bagian omzet kumulatif sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sama sekali. Pajak baru dihitung dari bagian omzet yang melebihi Rp500 juta itu, dikalikan 0,5%. Artinya kalau warung kelontongmu omzetnya Rp600 juta setahun, yang kena pajak cuma selisih Rp100 juta itu, bukan seluruh Rp600 juta.

Di sinilah kesalahpahaman paling umum terjadi: banyak pemilik usaha kecil mengira karena omzetnya di bawah Rp500 juta, mereka otomatis bebas dari segala kewajiban pajak, termasuk lapor SPT. Itu keliru. Menurut DJP, UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan pencatatan omzet bulanan, meskipun tidak dikenai PPh atas omzet tersebut. Tidak kena pajak dan tidak wajib lapor itu dua hal yang berbeda.

Kalau mau langsung tahu berapa PPh terutang tiap bulan dari omzetmu sendiri, tanpa hitung manual satu-satu, coba kalkulator PPh Final UMKM 0,5% — tinggal pilih bentuk usaha, isi omzet 12 bulan, dan bagian yang kena ambang Rp500 juta langsung terhitung otomatis.

Cara Setor Pajaknya Setiap Bulan

Untuk pembayaran bulanan, DJP mencatat kode setoran yang perlu dipakai: Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420, terdaftar untuk “PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Kode ini yang dipakai saat membuat kode billing untuk setoran.

Soal tenggat waktu, menurut DJP, penyetoran PPh final untuk satu masa pajak paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau tanggal 15 jatuh di hari libur, batasnya digeser ke hari kerja berikutnya. Jadi omzet bulan Agustus, misalnya, disetor paling lambat 15 September.

Untuk langkah teknis membuat kode billing dan menyetornya, sebaiknya ikuti alur resmi langsung di DJP Online, karena tampilan sistemnya bisa berubah sewaktu-waktu dan kami tidak mau kasih panduan klik-per-klik yang mungkin sudah usang saat kamu baca ini.

Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Kelewat

Selain setoran bulanan, ada satu kewajiban tahunan yang terpisah: SPT Tahunan. Menurut DJP, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM melapor pakai formulir SPT 1770, yang bisa diakses lewat DJP Online.

Batas waktunya paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, alias 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kalau usahamu berbentuk badan (PT Perorangan, misalnya), tenggatnya sedikit lebih longgar: 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 30 April.

Ingat lagi poin di atas: kewajiban lapor SPT Tahunan ini berlaku untuk semua UMKM yang memenuhi syarat, termasuk yang omzetnya di bawah Rp500 juta dan tidak membayar PPh sepeser pun tahun itu. Jangan sampai merasa “kan tidak bayar pajak, jadi tidak perlu lapor”. Dua hal itu terpisah di mata DJP.

Yang Perlu Diingat dari Semua Ini

Kalau harus diringkas jadi satu kalimat: PP 20/2026 tidak mengubah besaran tarif atau ambang omzet, tapi mengubah total soal siapa yang boleh menikmatinya dan berapa lama. Orang Pribadi dan PT Perorangan sekarang lega, tidak perlu lagi menghitung mundur masa berlaku. Koperasi masih dibatasi 4 tahun. Sementara CV, firma, PT biasa, dan BUMDes harus mulai bersiap pindah ke skema pajak normal kalau belum melakukannya.

Informasi di artikel ini diperiksa terakhir pada 27 Juli 2026, mengacu langsung ke halaman resmi DJP. Karena aturan pajak bisa direvisi lagi kapan saja, dan setiap usaha punya kondisi yang beda-beda, tulisan ini bukan pengganti konsultasi pajak. Untuk kasus spesifik usahamu, terutama kalau ada perubahan bentuk badan usaha atau situasi omzet yang rumit, ada baiknya konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau konsultan pajak resmi.

Sumber & Rujukan