Aturan yang jadi dasar pendaftaran NIB sudah berganti. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang masih dirujuk hampir semua panduan lama di internet, resmi dicabut dan digantikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan 5 Juni 2025. Kalau kamu baru mau mengurus NIB dan artikel yang kamu baca masih menyebut PP 5/2021, informasinya sudah basi.

Satu hal lagi yang sering disalahpahami: mendaftar NIB tidak dikenakan biaya sama sekali. Ini penting disebut lebih dulu karena banyak orang mengira izin usaha selalu berarti keluar uang. Faktanya tidak, dan itu akan dibahas lengkap di bagian bawah.

Apa Itu NIB dan Kenapa Kamu Membutuhkannya

Menurut PP 28/2025 Pasal 1 angka 12, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah bukti registrasi Pelaku Usaha untuk menjalankan kegiatan usaha, sekaligus identitas resmi pelaku usaha itu sendiri. Bentuknya angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Bukan sekadar nomor urut biasa.

NIB wajib dimiliki setiap Pelaku Usaha, dan tiap Pelaku Usaha hanya boleh punya satu NIB. Nomor ini diterbitkan Lembaga OSS dan berlaku selama usahanya berjalan sesuai ketentuan (Pasal 206). Kalau kamu jualan dari rumah atau baru merintis warung kecil, NIB inilah yang jadi “KTP usaha” kamu di mata pemerintah.

Fungsinya bukan cuma administratif. NIB juga berlaku sekaligus sebagai angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan periode pertama. Ada satu detail yang perlu dicatat kalau kamu berencana ekspor-impor: untuk orang perseorangan, hak akses kepabeanan itu hanya berlaku untuk kegiatan ekspor, bukan impor. Beda dengan badan usaha, yang bisa dua-duanya.

Siapa yang Perlu Mendaftar

PP 28/2025 mendefinisikan Pelaku Usaha sebagai orang perseorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang tertentu (Pasal 1 angka 11). Jadi kamu yang berjualan sendiri tanpa PT atau CV pun tetap masuk kategori Pelaku Usaha, dan tetap kena kewajiban punya NIB kalau memang menjalankan kegiatan usaha.

Kabar baiknya, OSS sudah menyediakan jalur khusus untuk skala ini. Ada panduan resmi berjudul “Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah - Orang Perseorangan”, lengkap dengan formulir bernama “Formulir Perekaman Data Pelaku Usaha (Orang Perseorangan)”. Bukan formulir umum yang sama dengan pendaftaran perusahaan besar. Alurnya memang dirancang untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang mendaftar atas nama pribadi.

Syarat dan Dokumen Membuat NIB

Syaratnya tidak rumit untuk usaha perseorangan, tapi ada yang otomatis dan ada yang harus kamu isi sendiri. Sebelum bisa login, kamu perlu punya “hak akses” berupa username dan password yang dikirim ke email yang kamu daftarkan. Satu hal yang perlu diperhatikan: kalau proses pengajuan tidak dilanjutkan dalam 30 hari, sistem otomatis membatalkan hak akses itu. Jangan buka akun lalu ditinggal berminggu-minggu.

Setelah login, sistem OSS otomatis menampilkan sebagian data kamu dari NIK: nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat KTP. Kamu tidak perlu mengetik ulang semua itu. Yang perlu dilengkapi manual antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. Sistem meminta data ini sebagai salah satu field yang harus diisi saat mengisi Data Pelaku Usaha. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga ditanyakan, tapi sifatnya “jika sudah memiliki”, dan proses perizinan tetap bisa dilanjutkan meski kamu belum terdaftar di keduanya.

Untuk bidang usahanya sendiri, kamu akan diminta mengisi jenis kegiatan usaha, kode KBLI, nama usaha, alamat lengkap sampai kelurahan, kode pos, status apakah usaha sudah berjalan, rencana pembangunan gedung (kalau ada), dan modal usaha. Data-data ini yang nanti dipakai sistem untuk memvalidasi tingkat risiko usaha kamu, bagian yang paling menentukan izin apa saja yang akhirnya kamu dapat. Ini dibahas lebih lanjut di bawah.

Alur Pendaftaran di OSS untuk Usaha Perseorangan

Ringkasnya begini. Setelah hak akses siap, kamu masuk ke oss.go.id, login, lalu buka menu Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Permohonan Baru. Dari situ kamu melengkapi Data Pelaku Usaha (NIK otomatis, NPWP manual), lalu menambah Bidang Usaha berdasarkan kode KBLI terbaru di OSS.

Setelah bidang usaha dipilih, kamu melengkapi Data Detail Bidang Usaha (nama usaha, lokasi, luas lahan, modal), lalu klik Validasi Risiko. Di titik ini sistem menampilkan skala usaha dan tingkat risikonya secara otomatis, berdasarkan semua yang sudah kamu isi. Langkah berikutnya melengkapi Data Produk/Jasa (jenis produk, kapasitas per tahun, satuannya), lalu memeriksa ulang seluruh Daftar Kegiatan Usaha sebelum lanjut ke Proses Perizinan Berusaha.

Sebelum izin terbit, ada tahap membaca dan mencentang Pernyataan Mandiri, dokumen yang menyebut dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, isinya soal kesanggupan memenuhi K3L dan standar usaha. Setelah draf perizinan diperiksa dan pernyataan kebenaran data dicentang, kamu klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Untuk usaha risiko rendah, NIB langsung terbit dan bisa dicetak saat itu juga. Untuk risiko menengah rendah, NIB dan Sertifikat Standar terbit sekaligus.

Prosesnya sepenuhnya online, jadi tidak perlu datang ke kantor mana pun kalau dokumen dan datamu sudah lengkap. Yang biasanya bikin orang tersendat justru pemilihan KBLI di langkah awal. Dampaknya cukup besar, jadi pantas dibahas terpisah.

KBLI: Kenapa Kode Bidang Usaha Tidak Boleh Asal Pilih

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi bidang usaha yang diatur lembaga pemerintah bidang statistik. Saat mendaftar NIB, kamu memilih Bidang Usaha lewat form kode KBLI ini, dan begitu kode dipilih, sistem otomatis mengisi uraian bidang usahanya.

Satu hal yang perlu kamu tahu dan jarang disebut panduan lain: sejak 15 Juni 2026, Sistem OSS resmi memakai KBLI 2025, bukan KBLI 2020 lagi. Perubahan ini berdasar Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan 18 Desember 2025 dan mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 (dasar KBLI 2020 lama). Kalau kamu baca panduan yang masih menyebut “KBLI 2020” sebagai acuan aktif, itu sudah ketinggalan.

Ini bukan sekadar label administratif. Kode KBLI yang kamu pilih menentukan tingkat risiko yang dihitung sistem, dan tingkat risiko itu yang menentukan izin apa saja yang akhirnya kamu terima: cukup NIB saja, atau NIB plus dokumen tambahan. Pilih kode yang tidak sesuai kegiatan usaha sebenarnya, dan kamu bisa berakhir mengurus persyaratan yang sama sekali tidak relevan dengan yang benar-benar kamu jalankan, atau sebaliknya, izinmu tidak mencakup aktivitas yang sebenarnya kamu lakukan. OSS menyediakan halaman resmi khusus pencarian kode KBLI terbaru di oss.go.id/kbli — halaman ini juga masih menyediakan opsi lihat versi KBLI 2020 lama kalau kamu memang perlu bandingkan. Luangkan waktu mengecek kode yang paling pas sebelum submit, jangan asal pilih yang kelihatan mirip.

Empat Tingkat Risiko dan Bedanya untuk Izin yang Kamu Dapat

Bagian ini yang paling sering bikin bingung pemula, padahal justru paling menentukan. PP 28/2025 membagi tingkat risiko kegiatan usaha menjadi empat: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi (Pasal 128). Setiap tingkat punya konsekuensi izin yang berbeda, dan bukan cuma soal “lebih ribet”. Ini soal legalitas apa yang benar-benar kamu pegang.

Risiko rendah paling sederhana: Perizinan Berusaha berupa NIB saja (Pasal 130). NIB di tingkat ini sudah merangkap identitas usaha sekaligus legalitas untuk beroperasi. Sebagian besar usaha mikro rumahan (warung, jasa kecil, produksi rumahan skala terbatas) biasanya masuk kategori ini.

Risiko menengah rendah menambah satu dokumen: NIB plus Sertifikat Standar (Pasal 131). Bedanya dengan tingkat di atasnya, Sertifikat Standar di sini hanyalah pernyataan mandiri dari pelaku usaha bahwa dia sanggup memenuhi standar usaha, tanpa proses verifikasi pemerintah. Diterbitkan otomatis lewat Sistem OSS begitu kamu menyatakan kesanggupan.

Risiko menengah tinggi kelihatan sama di permukaan, sama-sama NIB plus Sertifikat Standar, tapi mekanismenya berbeda jauh (Pasal 132). Setelah NIB terbit, kamu membuat pernyataan kesanggupan, lalu OSS awalnya menerbitkan Sertifikat Standar berstatus “belum terverifikasi”. Status itu cukup untuk tahap persiapan usaha, tapi belum jadi izin penuh untuk operasional dan komersial. Baru setelah pemerintah memverifikasi pemenuhan standarnya, sertifikat itu jadi Perizinan Berusaha yang lengkap.

Risiko tinggi paling ketat: bukan lagi Sertifikat Standar, tapi NIB plus Izin (Pasal 133), yaitu persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang wajib dipenuhi sebelum usaha benar-benar berjalan.

Praktiknya, kalau kamu usaha kecil rumahan dengan kode KBLI yang memang berisiko rendah, urusannya selesai begitu NIB terbit, tanpa perlu menunggu proses verifikasi apa pun. Tapi kalau bidang usahamu ternyata masuk kategori menengah tinggi atau tinggi (misalnya menyangkut pangan olahan tertentu atau kegiatan yang diatur ketat), NIB saja belum cukup untuk beroperasi secara sah. Di sinilah pentingnya memilih kode KBLI yang tepat sejak awal, supaya kamu tahu persis izin tambahan apa yang masih perlu diurus, bukan baru sadar belakangan.

NIB Berlaku Berapa Lama?

Jawaban singkatnya: NIB tidak punya tanggal kedaluwarsa. Pasal 206 ayat (9) PP 28/2025 menyebutkan NIB “berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tidak ada masa berlaku bertanggal, dan kamu tidak perlu memperpanjangnya tiap tahun atau tiap beberapa tahun seperti izin-izin lain yang biasa kamu urus.

Tapi berhenti di jawaban itu saja menyesatkan, karena “berlaku selama usaha berjalan” bukan berarti “aman apa pun yang terjadi”. PP 28/2025 mewajibkan setiap Pelaku Usaha menyampaikan laporan berkala, disebut di pasalnya sebagai “laporan kegiatan Penanaman Modal” (Pasal 240) — di lapangan istilah ini lazim disingkat LKPM, meski singkatan itu sendiri tidak muncul persis di badan pasal yang mengaturnya. Laporan ini memuat kepatuhanmu memenuhi persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha, plus realisasi Penanaman Modal.

Hasil laporan itu direviu dan dikategorikan jadi empat tingkat kepatuhan: sangat baik, baik, kurang baik, atau tidak baik (Pasal 241 ayat 3). Kalau kategorimu jatuh ke kurang baik atau tidak baik, kamu bisa dikenai sanksi administratif (Pasal 242 ayat 3), dan salah satu jenis sanksi yang diatur adalah pencabutan sebagian atau seluruh persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan/atau PB UMKU (Pasal 237 ayat 2 huruf f, dipertegas lagi di Pasal 355 ayat 2 huruf f). Karena NIB adalah salah satu bentuk Perizinan Berusaha, ia termasuk yang bisa terdampak kalau sampai ke titik itu. Ini jawaban yang lebih jujur dibanding sekadar “NIB berlaku selamanya” yang banyak ditulis situs lain — berlaku selamanya iya, tapi bukan berarti bebas dari pengawasan.

Yang belum jelas dari PP ini adalah detail teknisnya untuk skala usaha mikro dan kecil. Tidak ada pasal yang secara eksplisit membebaskan UMK dari kewajiban lapor berkala, tapi juga tidak ada penegasan seberapa ketat kewajiban itu diterapkan untuk usaha rumahan skala kecil. Jadi jangan buru-buru menyimpulkan “usaha kecil pasti bebas lapor” maupun “usaha kecil pasti wajib lapor rutin tiap bulan” — dua-duanya sama-sama tidak didukung teks pasal yang ada. Cara paling aman: cek langsung kewajiban pelaporan di akun OSS kamu, karena sistem biasanya menampilkan kewajiban itu berdasarkan skala dan jenis usaha yang terdaftar.

Berapa Biaya Daftar NIB

Tidak ada biaya. Berdasarkan Standar Pelayanan Penerbitan NIB yang diterbitkan BKPM, tarif penerbitan NIB dicantumkan tegas: “Tidak dikenakan biaya.” NIB terbit otomatis lewat Sistem OSS setelah persyaratan dasar terpenuhi, tanpa pungutan.

Situs resmi oss.go.id juga menegaskan layanan pendaftarannya gratis. Kalau kamu menemukan pihak yang menjual jasa “pengurusan NIB” dengan embel-embel biaya wajib ke negara, ada baiknya dicek dulu. Biaya yang benar-benar wajib untuk penerbitan NIB itu sendiri memang nol. Yang boleh berbayar adalah jasa pendampingan kalau kamu memang memilih dibantu orang lain, bukan biaya resminya.

Satu catatan biar tidak salah paham: yang gratis itu spesifik penerbitan NIB-nya. Kalau bidang usahamu ternyata masuk risiko menengah tinggi atau tinggi dan butuh Sertifikat Standar terverifikasi, SNI, atau sertifikasi lain di luar NIB, ada kemungkinan proses tambahan itu punya biaya sendiri di luar penerbitan NIB. Detail biaya untuk sertifikasi semacam itu belum bisa kami pastikan ke sumber resminya, jadi anggap ini sekadar pengingat supaya kamu tidak berasumsi seluruh proses perizinan otomatis nol rupiah — cek langsung ke instansi terkait (mis. BSN untuk SNI, BPJPH untuk sertifikasi halal) kalau usahamu memang masuk kategori yang butuh dokumen tambahan itu.

Yang Perlu Diingat

Beberapa hal paling penting dari semua ini: dasar hukumnya sudah PP 28/2025, bukan PP 5/2021 lagi; biaya penerbitan NIB nol rupiah; dan NIB tidak punya tanggal kedaluwarsa tapi tetap terikat kewajiban lapor berkala yang bisa berujung sanksi kalau diabaikan. Selebihnya soal ketelitian: pilih kode KBLI yang benar-benar mencerminkan usahamu, dan pahami di tingkat risiko mana usahamu berada, karena itu yang menentukan apakah NIB saja sudah cukup atau kamu masih perlu mengurus Sertifikat Standar maupun izin tambahan.

Kalau kamu baru mulai merapikan sisi legalitas usaha sekaligus urusan pajaknya, artikel tarif PPh final UMKM 0,5% dan cara lapornya bisa jadi bacaan lanjutan yang relevan. Dua urusan ini biasanya memang jalan berbarengan setelah usaha mulai resmi.

Informasi di artikel ini diperiksa ulang terakhir pada 4 Agustus 2026, mengacu langsung ke teks PP 28/2025 dan panduan resmi OSS/BKPM. Tampilan sistem OSS bisa berubah sewaktu-waktu, dan setiap kasus usaha punya detail yang berbeda-beda, jadi tulisan ini bukan pengganti konsultasi hukum. Untuk situasi spesifik usahamu, konfirmasi langsung lewat oss.go.id atau layanan bantuan resmi OSS/BKPM.

Sumber & Rujukan