Template · Excel (.xlsx)
Template Simulasi PPh Final UMKM 0,5% (Excel)
Template Excel gratis untuk menghitung estimasi PPh Final UMKM 0,5% per bulan secara kumulatif, termasuk ambang Rp500 juta yang tidak kena pajak untuk Orang Pribadi.
Template ini dirancang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik UMKM yang ingin menghitung sendiri estimasi PPh Final 0,5% tiap bulan — termasuk bagian omzet yang tidak kena pajak sampai Rp500 juta per tahun. Cukup isi omzet bulanan, sisanya (omzet kumulatif, bagian yang kena pajak, dan PPh terutang) terhitung otomatis sesuai aturan PP 20 Tahun 2026.
Apa yang Ada di Dalam
- Sheet Simulasi Bulanan — isi omzet 12 bulan, kolom Omzet Kumulatif, Bagian Kena Pajak (di atas Rp500 juta), dan PPh Terutang terhitung otomatis lewat rumus. Perhitungan bersifat kumulatif sepanjang tahun, bukan per bulan sendiri-sendiri — bulan-bulan sebelum omzet kumulatif melewati Rp500 juta menghasilkan PPh nol, dan bulan saat melewati ambang hanya dikenai pajak atas kelebihannya saja.
- Sheet Ringkasan Setahun — total omzet, total bagian kena pajak, dan total PPh terutang setahun, plus pengecekan otomatis terhadap ambang batas Rp4,8 miliar/tahun.
- Sheet Dasar Aturan — rincian aturan yang dipakai (tarif, ambang Rp500 juta, ambang Rp4,8 miliar, perubahan PP 20/2026) lengkap dengan sumber resminya, plus disclaimer.
Kolom Omzet Bulan Ini di sheet Simulasi Bulanan sudah diisi angka CONTOH (Rp80 juta/bulan) supaya kelihatan cara kerja rumusnya — ganti dengan omzet asli Anda sebelum dipakai.
Cara Pakai
- Unduh file, buka lewat Excel, Google Sheets, atau LibreOffice.
- Di sheet Simulasi Bulanan, ganti angka contoh di kolom Omzet Bulan Ini dengan omzet asli usaha Anda tiap bulan. Kolom lainnya terisi otomatis, jangan diketik manual.
- Buka sheet Ringkasan Setahun untuk melihat total PPh terutang setahun dan status ambang batas Rp4,8 miliar.
- Baca sheet Dasar Aturan kalau butuh rincian aturan dan sumber resminya.
Template ini alat bantu hitung, bukan pengganti konsultasi pajak resmi. Untuk kasus khusus (badan usaha non-Orang Pribadi, penggabungan omzet suami-istri, dll), pastikan ke Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) atau konsultan pajak.