GS1 Indonesia adalah lembaga yang menerbitkan nomor barcode resmi untuk produk yang beredar di Indonesia. Menurut halaman FAQ-nya (buka di tab baru), GS1 Indonesia adalah satu-satunya Member Organisasi GS1 di Indonesia yang ditunjuk GS1 Global untuk mengatur penomoran ini. Siapa pun yang mau nomor GS1 harus mendaftar jadi anggotanya, dan itu berlaku juga untuk usaha kecil yang belum berbentuk PT.

Artikel ini menjelaskan apa yang diterbitkan GS1, kapan nomor itu relevan dibanding barcode internal, alur daftar menurut situs GS1 Indonesia, dokumen dan biaya yang tertulis di formulirnya, serta aturan cetak EAN-13. Soal angka biaya, baca bagian penutup dulu karena tarif bisa berubah.

GS1 menerbitkan nomornya, gambar barcode dibuat sendiri

Barcode di kemasan terdiri dari dua hal. Pertama nomornya, kedua gambar garis yang mengkodekan nomor itu. GS1 hanya mengurus yang pertama. FAQ GS1 Indonesia (buka di tab baru) menjawab pertanyaan “di mana mendapat kode batang” dengan: cetak ke percetakan atau pakai aplikasi pembuat barcode. Gambar garisnya sendiri bisa kamu buat dengan pembuat barcode gratis di tools DailyTech (buka di tab baru), asalkan angkanya berasal dari GS1.

Nomor produk itu bernama GTIN (Global Trade Item Number). GS1 Indonesia mendefinisikannya (buka di tab baru) sebagai sistem penomoran untuk mengidentifikasi produk yang diperdagangkan secara unik. Untuk produk yang dipindai di kasir, bentuknya EAN-13, yaitu GTIN-13 dengan 13 digit. Menurut GS1 General Specifications (buka di tab baru), 13 digit itu tersusun dari GS1 Company Prefix, nomor item yang kamu tentukan sendiri, dan satu digit pemeriksa di ujung. Digit pemeriksa bisa dihitung dengan kalkulator check digit milik GS1.

Awalan 899 adalah milik GS1 Indonesia. Daftar GS1 Prefix di gs1.org (buka di tab baru) mencantumkan “899 GS1 Indonesia”, dan halaman yang sama menyatakan bahwa awalan GS1 tidak menunjukkan negara asal produk. Jadi barcode berawalan 899 menandakan nomornya diterbitkan lewat GS1 Indonesia. Tempat barangnya dibuat tidak bisa dibaca dari awalan itu.

Barcode internal dan nomor GS1: beda wilayah berlakunya

Barcode internal adalah nomor buatan sendiri untuk keperluan stok dan kasir di toko atau gudangmu. Nomor ini cukup untuk memindai barang di sistem kasir sendiri, dan caranya ada di manajemen stok barang serta di aplikasi kasir gratis yang mendukung scan.

GS1 menyediakan jalur khusus untuk kebutuhan ini. Di daftar prefix tadi, rentang 040 sampai 049 dipakai untuk nomor yang hanya beredar di dalam satu perusahaan, dan 020 sampai 029 untuk nomor yang hanya berlaku di satu wilayah. GS1 menyebutnya Restricted Circulation Numbers. Artinya nomor internal yang dibuat dengan benar memang tidak dimaksudkan untuk dibawa keluar toko.

GS1 Indonesia menjawab pertanyaan “apa dampaknya kalau pakai barcode sendiri” di FAQ barcode-nya (buka di tab baru): penomoran internal hanya untuk keperluan internal, sedangkan nomor GS1 Indonesia dapat dipakai di semua ritel di Indonesia dan luar negeri. Perjanjian keanggotaannya juga menyebut GTIN dipakai pada produk yang diedarkan di ritel serta marketplace atau e-commerce.

Halaman-halaman GS1 yang dibaca untuk artikel ini tidak menyebut ritel atau marketplace mana yang mewajibkan nomor GS1, atau sejak kapan. Syaratnya ditetapkan masing-masing pihak. Kalau kamu mau menitipkan barang ke jaringan ritel atau membuka toko di marketplace tertentu, tanyakan langsung ke bagian pengadaan atau pusat bantuan mereka sebelum mencetak ribuan kemasan.

Nomor dari reseller bertentangan dengan perjanjian GS1

Di internet ada penjual yang menawarkan satu nomor barcode untuk dibeli. Perjanjian keanggotaan GS1 Indonesia mengatur hal ini lewat Pasal 4.6: anggota tidak boleh meminjamkan, menjual, menyewakan, memberikan, atau mengalihkan GS1 Company Prefix dan GTIN kepada pihak lain dengan alasan apa pun. FAQ member (buka di tab baru) menegaskan hal yang sama dalam bahasa sehari-hari: nomor yang belum terpakai tidak boleh diperjualbelikan ke perusahaan lain.

Konsekuensinya ikut tertulis di sana. Perusahaan yang berhenti menjadi anggota tidak boleh lagi memakai nomor itu, dengan batas edar produk yang sudah terlanjur dicetak selama maksimal 6 bulan setelah resmi keluar. Hak pakai nomor GS1 jadi melekat pada keanggotaan. Nomor yang dijual lewat pihak ketiga tidak punya hubungan keanggotaan dengan kamu, dan GS1 Global sendiri menyatakan nomor diperoleh lewat Member Organisation (buka di tab baru) di negara masing-masing.

Alur daftar menurut situs GS1 Indonesia

Urutan di bawah ini mengikuti halaman pendaftaran GS1 Indonesia (buka di tab baru).

  1. Unduh formulir pendaftaran keanggotaan dari halaman itu, lalu isi lengkap dan tanda tangani. Formulir pendaftarannya memakai materai, dan formulir Registrasi Produk Online diisi bersamaan.
  2. Kirim hardcopy formulir yang sudah ditandatangani ke GS1 Indonesia, disertai salinan dokumen persyaratan.
  3. GS1 Indonesia memverifikasi formulir dan kelengkapan dokumen, lalu mengirim invoice keanggotaan lewat email dalam 1 sampai 2 hari kerja setelah verifikasi selesai.
  4. Bayar lewat transfer ke rekening yang tertera di invoice dan formulir, lalu kirim bukti bayar lewat email untuk divalidasi bagian keuangan GS1.
  5. Username dan password aplikasi Registrasi Produk Online dikirim lewat email, estimasinya 2 sampai 3 hari kerja setelah validasi.
  6. Masuk ke aplikasi itu untuk meminta atau membuat nomor barcode produk. Sertifikat keanggotaan dan surat Company Prefix dikirim setelah hardcopy formulir diterima.

Untuk pertanyaan yang tidak terjawab di halaman, GS1 Indonesia mencantumkan surel info@gs1id.org dan telepon +62 21 2297 6500.

Dokumen yang diminta di formulir

Daftar berikut disalin dari bagian persyaratan di formulir keanggotaan GS1 Indonesia (buka di tab baru), yang meminta fotokopi:

  • KTP pimpinan dan orang yang diberi tanggung jawab mengurus barcode
  • Surat Keterangan Domisili usaha
  • SIUP atau NIB
  • NPWP
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Akte pendirian perusahaan dari notaris

Formulir juga menyebut surat pernyataan untuk dokumen yang tidak dimiliki. Untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, lampirkan izin berupa sertifikat halal MUI, SP atau PIRT dari dinas kesehatan, atau MD atau ML dari BPOM. Cara mengurus NIB sendiri dijelaskan di artikel daftar NIB lewat OSS.

Biaya dan kapasitas nomor

Biaya keanggotaan ditulis di formulir yang sama, menurut kategori modal awal usaha yang disetor. Formulir menegaskan angka ini adalah biaya keanggotaan satu perusahaan, bukan biaya per nomor barcode, dan dibayar di awal (biaya pendaftaran, biaya tahunan, dan Number Fee 3 tahunan sekaligus).

Modal awal yang disetorPendaftaranTahunanNumber Fee (3 tahunan)Total di awal
Sampai Rp250 jutaRp1.000.000Rp1.000.000Rp1.700.000Rp3.700.000
Rp250.000.001 sampai Rp1 miliarRp1.000.000Rp1.000.000Rp3.400.000Rp5.400.000
Rp1.000.000.001 sampai Rp5 miliarRp1.000.000Rp1.500.000Rp6.100.000Rp8.600.000
Rp5.000.000.001 sampai Rp15 miliarRp1.000.000Rp1.750.000Rp9.500.000Rp12.250.000
Di atas Rp15 miliarRp1.000.000Rp2.000.000Rp12.900.000Rp15.900.000

Kolom “Total di awal” adalah penjumlahan tiga kolom di kirinya. Sumber hanya menulis tiga komponen itu, jadi total ini hitungan di artikel ini. Berkas formulir yang dirujuk halaman pendaftaran tercatat terakhir diubah pada Maret 2024 menurut metadata filenya, dan GS1 Indonesia tidak menaruh tanggal berlaku di halamannya. Karena itu angka di tabel perlu dikonfirmasi ke GS1 Indonesia sebelum dipakai untuk anggaran. Perorangan dan usaha yang belum berbentuk PT dinyatakan boleh mendaftar di FAQ barcode (buka di tab baru), tetapi kolom modal untuk usaha semacam itu tidak dijelaskan, jadi tanyakan ke GS1.

Soal kapasitas, FAQ GS1 Indonesia menyebut pilihan keanggotaan 10, 1.000, dan 100.000 nomor barcode, tanpa paket 100 nomor. Formulir menyebut keanggotaan otomatis dialokasikan untuk kapasitas sampai 1.000 nomor, kecuali diminta kapasitas 10 atau 100.000 yang biayanya dihitung berbeda. Tulisan yang menyebut paket 100 nomor tidak cocok dengan FAQ resmi ini.

Satu nomor berlaku untuk satu jenis kemasan. Menurut FAQ member, beda brand, kemasan, isi atau gramasi, jenis produk, dan bahasa di kemasan masing-masing butuh nomor sendiri, dan perubahan kemasan juga berarti nomor baru. Nomor produk yang sudah beredar tidak bisa dialihkan ke produk lain. Setelah 3 bulan sejak data diunggah, nama, brand, jenis kemasan, dan ukuran produk di aplikasi Registrasi Produk Online tidak bisa direvisi lagi, sedangkan foto produk masih bisa ditambahkan.

Aturan cetak EAN-13 di kemasan

Setelah nomor jadi, gambar barcode harus memenuhi spesifikasi cetak. Angka di bawah ini dari GS1 General Specifications rilis 26.0 (buka di tab baru) (Januari 2026) dan panduan sepuluh langkah implementasi dari GS1 Indonesia (buka di tab baru).

  • Ukuran. Lebar batang tertipis (X-dimension) EAN-13 punya target 0,330 mm, minimum 0,264 mm, dan maksimum 0,660 mm. Pada ukuran target, lebar simbol 37,29 mm dan tinggi batang 22,85 mm. Rentang minimum sampai maksimum setara 80 persen sampai 200 persen dari ukuran target, dengan tinggi batang 18,28 mm sampai 45,70 mm.
  • Proporsi. Tinggi barcode tidak boleh dipotong supaya muat di desain, karena menurut GS1 Indonesia simbol yang dipendekkan sulit atau tidak bisa dipindai scanner kasir.
  • Area kosong (quiet zone). Kiri minimal 11 kali lebar X, kanan minimal 7 kali. Pada ukuran target itu 3,63 mm di kiri dan 2,31 mm di kanan.
  • Warna. Kombinasi terbaik batang hitam di latar putih. GS1 Indonesia menyebut batang harus gelap dan latar terang, dan warna kemerahan seperti oranye, merah muda, dan kuning terang sebaiknya dihindari untuk batang karena banyak scanner memakai cahaya merah.
  • Angka di bawah barcode. 13 digit ditulis di bawah simbol EAN-13 sebagai cadangan kalau garisnya rusak.

Hitungan tambahan: pada 80 persen, lebar 37,29 mm menjadi sekitar 29,8 mm (37,29 dikali 0,8). Kemasan kecil yang tidak memuat ukuran ini perlu desain ulang, karena tinggi barcode tidak boleh dipotong.

Setelah dicetak, uji pindai satu contoh dengan scanner yang dipakai di tempatmu. Panduan GS1 Indonesia juga menyebut pengujian kualitas cetak berstandar ISO/IEC 15416 lewat alat verifikasi untuk kebutuhan yang lebih ketat.

Sumber & Rujukan

Sumber diperiksa pada 13 Oktober 2026. Tulisan ini merangkum isi halaman dan formulir GS1 yang tertaut di atas, dan syarat, tarif, serta kebijakan GS1 maupun pihak ritel bisa berubah. Untuk angka yang akan kamu bayar dan dokumen yang akan kamu serahkan, rujukannya GS1 Indonesia langsung.