QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, standar kode QR untuk pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Menurut halaman resmi BI (buka di tab baru), satu kode QRIS bisa menerima pembayaran dari berbagai aplikasi, jadi pembeli tidak perlu memakai aplikasi yang sama dengan penjualnya.
Standar ini dikembangkan industri sistem pembayaran bersama BI, dan setiap penyedia jasa pembayaran (PJP) yang memakai kode QR pembayaran wajib menerapkannya. QRIS diluncurkan 17 Agustus 2019, dengan aturan pelaksana PADG Nomor 21/18/PADG/2019 yang diterbitkan BI pada 16 Agustus 2019 (buka di tab baru). Aturan itu sudah diubah tiga kali; perubahan ketiga adalah PADG Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 19 Februari 2025.
Cara kerja QRIS dari sisi pembeli dan penjual
Pembeli membuka aplikasi pembayaran dari PJP yang berizin, memindai kode QRIS di toko, memasukkan nominal bila perlu, lalu memasukkan PIN. Dana diambil dari sumber yang tertaut di aplikasi itu. BI menyebut sumber dananya bisa berupa simpanan, kartu debit, kartu kredit, fasilitas kredit, atau uang elektronik berbasis server.
Penjual cukup memasang satu kode QRIS untuk semua aplikasi. Menurut BI, stiker atau cetakan QRIS statis tersedia gratis. Cara mendapatkan kodenya lewat PJP, lengkap dengan dokumen yang diminta, dibahas di cara daftar QRIS untuk usaha kecil.
Biaya transaksi (MDR) dibayar oleh merchant. BI menyatakan konsumen tidak dikenai biaya tambahan untuk memakai QRIS. Tarif per kategori usahanya ada di artikel biaya MDR QRIS.
MPM statis, MPM dinamis, dan CPM
BI membedakan tiga mode pemakaian:
- MPM statis (merchant presented mode). Merchant memajang stiker atau cetakan QRIS. Pembeli memindai, mengetik nominal sendiri, lalu membayar. BI menyebut mode ini cocok untuk usaha mikro dan kecil.
- MPM dinamis. Perangkat seperti mesin EDC atau ponsel membuat kode QR yang sudah memuat nominal transaksi. BI menyebut mode ini cocok untuk merchant menengah, besar, atau bervolume tinggi.
- CPM (customer presented mode). Pembeli yang menampilkan kode QR dari aplikasinya, lalu merchant yang memindai. BI menyebut mode ini dirancang untuk transaksi cepat seperti transportasi, parkir, dan ritel modern.
Perbedaan praktis MPM statis dan dinamis ada di nominal. Di kode statis, pembeli mengetik angkanya sendiri, jadi nominal yang dibayar mengikuti apa yang pembeli masukkan. Di kode dinamis, nominal sudah tertanam di kode.
Fitur QRIS yang ada sekarang
Selain pembayaran biasa, halaman QRIS BI mencantumkan beberapa fitur:
- QRIS TUNTAS (tarik tunai, transfer, setor tunai). Pengguna bisa mentransfer dana antarpengguna QRIS dan menarik atau menyetor tunai di ATM, CDM, atau agen dengan memindai QRIS. Siaran pers BI 17 Agustus 2023 (buka di tab baru) menyebut agen harus memenuhi syarat ketentuan BI, dan penerapannya oleh PJP yang siap mulai paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023.
- QRIS Antarnegara. Orang Indonesia membayar di merchant luar negeri lewat aplikasi dalam negeri, dan wisatawan asing membayar di Indonesia dengan aplikasi negaranya.
- QRIS TAP (tanpa pindai). Pengguna mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran berbasis NFC. Penambahan teknologi komunikasi data seperti ini ke cakupan QRIS diatur dalam PADG 3/2025 (buka di tab baru).
- QRIS Tanpa Tatap Muka. Merchant membagikan QRIS lewat gambar, katalog, atau invoice, lalu pelanggan memindai, mengisi nominal, dan membayar untuk transaksi jarak jauh.
QRIS antarnegara: negara dan cara kerjanya
Menurut halaman QRIS Antarnegara BI (buka di tab baru), fitur ini dipakai untuk transaksi di Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. Halaman itu menandai sebagian entri (Korea Selatan dan Tiongkok) sebagai tahap proses atau bertahap, dan tidak mencantumkan tanggal pembaruan, jadi daftar terbarunya perlu dicek di halaman BI.
Pembayaran dikonversi saat transaksi: pembayar didebit dalam mata uangnya, dan merchant Indonesia menerima rupiah. BI menyebut pengguna tidak perlu mendaftar dan merchant tidak dikenai biaya tambahan. Merchant diminta memastikan ke PJP-nya apakah menerima QRIS Antarnegara.
Batas nominal per transaksi
BI menyatakan nilai transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp10.000.000 per transaksi. Penerbit (aplikasi atau bank pembayar) boleh menetapkan batas kumulatif harian atau bulanan sendiri berdasarkan manajemen risikonya. Batas QRIS Antarnegara disebut sama, Rp10.000.000 per transaksi.
Manfaat QRIS bagi penjual
Halaman BI mendaftar manfaat berikut bagi merchant: bisa menerima pembayaran dari semua aplikasi berbasis QR, satu QRIS untuk semua, biaya penanganan uang tunai lebih rendah, tidak perlu menyediakan uang kembalian, terhindar dari uang palsu, catatan transaksi otomatis, serta uang usaha dan uang pribadi lebih mudah dipisahkan. BI juga menyebut catatan transaksi itu berpotensi membentuk profil kredit untuk pembiayaan di kemudian hari.
Itu klaim dari penyelenggara standar, bukan hasil pengukuran. Biaya MDR, waktu dana masuk, dan syarat tiap PJP berbeda, dan hal-hal itu tidak diuraikan di halaman BI tersebut.
Keamanan transaksi QRIS
BI menyatakan PJP penyelenggara QRIS berizin dan diawasi BI, dan menyarankan pengguna memakai aplikasi dari PJP berizin. Daftar PJP berizin dibahas di cara mengecek penyedia pembayaran berizin.
Dalam siaran pers 11 April 2023 (buka di tab baru), BI menjelaskan QRIS di rumah ibadah disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. BI lalu berkoordinasi dengan PJP agar kode yang disalahgunakan tidak bisa lagi menerima pembayaran. Dari kasus itu BI meminta:
- Pembeli memastikan nama merchant di aplikasi sesuai dengan penerima pembayaran, dan tidak bertransaksi bila menemukan kejanggalan.
- Merchant memastikan QRIS yang dipajang tidak bisa diganti atau dimodifikasi pihak lain, dan memeriksa secara berkala bahwa kode itu masih miliknya.
- Merchant yang dirugikan penipuan dapat melapor ke penegak hukum.
Untuk masalah pembayaran, BI menyebut pengguna menghubungi PJP-nya atau merchant yang bersangkutan.
Beda QRIS dengan kode QR biasa
Kode QR hanyalah cara menyimpan data, misalnya alamat situs, nomor WhatsApp, atau teks. Kode dari generator biasa tidak menjalankan pembayaran: memindainya membuka tautan atau menampilkan isi, bukan memotong dana dari aplikasi pembayaran. QRIS memakai format data yang ditetapkan BI, terdaftar lewat PJP, dan memproses transaksi lewat PJP berizin. Menurut BI, standar ini mengacu pada spesifikasi internasional EMV Co.
Karena itu kode untuk promosi dan kode untuk pembayaran tidak bisa saling menggantikan. Kalau tujuanmu mengarahkan pelanggan ke profil media sosial atau menu, pembuat QR code di DailyTech Tools (buka di tab baru) cukup untuk keperluan itu, dan kodenya tidak menerima uang. Untuk menerima uang, yang dipasang tetap QRIS dari PJP.
Sumber & Rujukan
- Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), halaman resmi Bank Indonesia (buka di tab baru)
- QRIS Antarnegara (Bank Indonesia) (buka di tab baru)
- FAQ Perubahan Ketiga PADG QRIS, PADG 3/2025 (Bank Indonesia) (buka di tab baru)
- Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan QRIS, PADG 21/18/PADG/2019 (Bank Indonesia) (buka di tab baru)
- Standar Nasional Fitur Baru QRIS: Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai (Bank Indonesia) (buka di tab baru)
- BI Terus Edukasi Masyarakat dan Pedagang/Merchant agar Terhindar dari Penyalahgunaan QRIS (Bank Indonesia) (buka di tab baru)
Informasi di atas diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026 dari halaman resmi Bank Indonesia. Fitur, daftar negara, dan batas nominal bisa berubah lewat peraturan BI berikutnya, dan tulisan ini tidak membahas tarif, biaya, atau syarat penyedia tertentu. Tulisan ini bukan pengganti penjelasan resmi dari BI atau PJP yang kamu pakai.