NPPN, singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto, adalah cara menghitung penghasilan neto seorang pekerja bebas dengan mengalikan peredaran bruto setahun dengan persentase norma yang ditetapkan DJP, tanpa menyusun pembukuan penuh. Menurut halaman resmi DJP tentang NPPN (buka di tab baru), wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar boleh memakainya, asal memberitahukan pemakaiannya kepada DJP.
Potongan pajak dari klien dan NPPN sering disebut bersamaan, padahal tugasnya berbeda. Potongan klien adalah pajak yang sudah dibayarkan di muka, sedangkan NPPN adalah cara menghitung pajak setahun yang dilaporkan sendiri. Contoh hitung di bawah memakai angka fiktif.
Apakah freelancer kena pajak penghasilan
Penghasilan dari pekerjaan bebas termasuk objek pajak penghasilan. PMK 168 Tahun 2023 (buka di tab baru) Pasal 3 ayat (2) memuat daftar penerima penghasilan “bukan pegawai”, antara lain konsultan, penerjemah, pengajar, pelukis, pembuat konten di media daring, dan “pemberi jasa dalam segala bidang”. PMK 81 Tahun 2024 (buka di tab baru) Pasal 448 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas menyelenggarakan pembukuan, dengan pengecualian pencatatan bagi yang boleh memakai NPPN.
Pajaknya dihitung dari penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Contoh resmi di PMK 168/2023 memakai PTKP Rp54.000.000 untuk wajib pajak sendiri dan tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin. Tabel PTKP lengkap dengan tanggungan ada di artikel PTKP terbaru (buka di tab baru). Kewajiban mendaftar NPWP dan ambang penghasilan pertamanya tidak dibahas di artikel ini.
PPh 21 bukan pegawai: potongan dari klien
Klien yang berbentuk badan, atau orang pribadi pemberi kerja, memotong PPh 21 saat membayar freelancer, menurut halaman DJP tentang PPh Pasal 21/26 (buka di tab baru). Untuk penerima bukan pegawai, dasar pemotongannya 50% dari jumlah bruto, lalu dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (PMK 168/2023 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3)). Contoh resmi di PMK itu: imbalan Rp7.000.000 menjadi dasar Rp3.500.000, dipotong 5%, hasilnya Rp175.000. Penerima tanpa NPWP dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi, menurut halaman DJP yang sama.
Potongan ini bukan pajak final. PMK 168/2023 menyebut pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan penerima. Bukti potongnya, bentuk BP 21 untuk penerima selain pegawai tetap, dibuat pemotong di Coretax. Menurut panduan DJP (buka di tab baru), BP 21 yang diterbitkan di Coretax dianggap sudah disampaikan kepada penerima lewat menu Dokumen Saya bila penerima telah aktivasi akun Coretax. Siapa saja yang wajib memotong, dan bagaimana bedanya dengan PPh 23 dan 26, dibahas di artikel PPh 23 adalah.
Syarat memakai NPPN
Syarat NPPN tercantum di PMK 81/2024 Pasal 450 dan, sebelumnya, di PER-17/PJ/2015 (buka di tab baru) Pasal 1 sampai 2. Isinya sama dan bisa diringkas dalam empat hal.
- Peredaran bruto. Harus kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto yang dipakai sebagai ukuran adalah angka Tahun Pajak sebelumnya, dan untuk suami istri dengan perjanjian pisah harta atau yang melapor sendiri-sendiri, angkanya digabung (PMK 81/2024 Pasal 452).
- Pemberitahuan. Wajib pajak memberitahukan pemakaian NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Untuk Tahun Pajak 2027, tiga bulan pertama berakhir 31 Maret 2027. Wajib pajak yang baru terdaftar memberitahukan paling lambat tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, mana yang lebih dulu.
- Akibat tidak memberitahukan. Menurut DJP dan Pasal 450 ayat (4), wajib pajak yang tidak memberitahukan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
- Pencatatan. Pemakai NPPN tetap wajib melakukan pencatatan. PMK 81/2024 Pasal 449 dan 454 mengatur pencatatan itu dibuat berurutan menurut tanggal, memakai rupiah, dan disimpan sepuluh tahun di Indonesia.
Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu itu dianggap disetujui, kecuali pemeriksaan menunjukkan syaratnya tidak terpenuhi (PER-17/PJ/2015 Pasal 2 ayat (2)).
Persentase norma berbeda per bidang dan wilayah
Persentase norma tidak seragam. Lampiran I PER-17/PJ/2015 mencantumkan persentase per Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dalam tiga kolom wilayah: 10 ibu kota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak), ibu kota provinsi lainnya, dan daerah lainnya. Beberapa baris di lampiran itu, untuk tiga kolom berurutan:
- KLU 74100 jasa perancangan khusus, yang uraiannya mencakup jasa perancang grafik: 32%, 31%, 29%.
- KLU 74201 jasa fotografi: 50%, 50%, 50%.
- KLU 70209 kegiatan konsultasi manajemen lainnya: 50%, 50%, 50%.
- KLU 90002 kegiatan pekerja seni: 50%, 50%, 50%.
Kalau penghasilanmu berasal dari lebih dari satu jenis pekerjaan, penghasilan neto dihitung terpisah per jenis dengan norma masing-masing, lalu dijumlahkan (halaman DJP tentang NPPN).
Contoh hitung NPPN langkah demi langkah
Angka di bawah fiktif. Seorang desainer grafis di Jakarta, belum kawin dan tanpa tanggungan, memakai NPPN dengan KLU 74100. Peredaran bruto setahun Rp200.000.000, berasal dari beberapa klien. Satu proyek senilai Rp10.000.000 dibayar oleh klien berbentuk badan yang memotong PPh 21; klien lain tidak memotong.
- Penghasilan neto = 32% x Rp200.000.000 = Rp64.000.000.
- PTKP untuk wajib pajak sendiri Rp54.000.000, jadi penghasilan kena pajak = Rp64.000.000 - Rp54.000.000 = Rp10.000.000.
- Penghasilan kena pajak Rp10.000.000 masih dalam lapisan pertama tarif Pasal 17, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60.000.000 (lapisan ini dipakai di contoh resmi PMK 168/2023). Pajak setahun = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000.
- Potongan klien: dasar 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000, dipotong 5% = Rp250.000. Bukti potong ini menjadi kredit pajak.
- Pajak yang masih harus dibayar = Rp500.000 - Rp250.000 = Rp250.000. Kekurangan pembayaran pajak tahunan seperti ini disebut PPh Pasal 29 dalam PMK 81/2024.
Hitungan yang sama memakai persentase 50% menghasilkan neto Rp100.000.000 dan kena pajak Rp46.000.000, jauh berbeda. Selisih itu menunjukkan persentase norma menentukan hasil, dan angka di atas hanya berlaku untuk KLU dan wilayah yang disebut di contoh.
PPh final 0,5% dan pembukuan
Dua jalur lain sering disebut bersama NPPN. Pembukuan adalah penghitungan penghasilan neto dari pendapatan dikurangi biaya yang benar-benar terjadi, wajib bagi pekerja bebas dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih (PER-17/PJ/2015 Pasal 1 ayat (1)) dan menjadi pilihan bagi yang lebih kecil.
PPh final 0,5% berlaku untuk penghasilan dari usaha. PMK 164/2023 Pasal 3 ayat (3) huruf a mengecualikan penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari tarif final itu, dengan daftar jasa di ayat (4). Jadi freelancer yang juga berjualan produk punya dua jenis penghasilan: usahanya bisa masuk final 0,5% bila memenuhi syarat, sedangkan jasa pekerjaan bebasnya dihitung dengan cara yang dibahas di atas. DJP menyebut batas Rp4,8 miliar untuk final dihitung dari gabungan peredaran bruto usaha dan jasa pekerjaan bebas setahun (DJP tentang PP 20/2026 (buka di tab baru)). PMK 81/2024 Pasal 453 meminta pencatatan yang menggambarkan jelas tiap jenis usaha dan pekerjaan bebas. Cara pakai tarif 0,5% ada di artikel pajak UMKM final 0,5 persen.
Lapor SPT Tahunan
Batas penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret (DJP, batas waktu lapor (buka di tab baru)). Pelaporan PPh kini berjalan di Coretax sesuai PER-11/PJ/2025, dan menurut siaran pers DJP SP-40/2024 bukti potong yang dibuat di Coretax ikut terisi otomatis di SPT Tahunan lewat fitur prepopulated. Langkah isi formulirnya ada di cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax.
Sumber & Rujukan
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (DJP) (buka di tab baru)
- PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (DJP) (buka di tab baru)
- Lampiran I PER-17/PJ/2015, persentase norma wajib pajak orang pribadi (DJP) (buka di tab baru)
- PMK 81 Tahun 2024, ketentuan perpajakan pelaksanaan Coretax (JDIH Kemenkeu) (buka di tab baru)
- PMK 168 Tahun 2023, pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi (JDIH Kemenkeu) (buka di tab baru)
- PMK 164 Tahun 2023, tata cara PPh final UMKM (JDIH Kemenkeu) (buka di tab baru)
- PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya (DJP) (buka di tab baru)
- PPh Pasal 21/26 (DJP) (buka di tab baru)
- Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 - Tahunan A1, panduan DJP Desember 2025 (buka di tab baru)
- Siaran pers SP-40/2024 tentang aturan pelaksanaan Coretax (DJP) (buka di tab baru)
- Batas Waktu Lapor (DJP) (buka di tab baru)
Informasi di artikel ini diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026 terhadap halaman resmi DJP dan salinan peraturan di JDIH Kemenkeu. Daftar persentase norma berasal dari Lampiran I PER-17/PJ/2015 versi yang tertaut di halaman DJP, dan kami tidak menemukan aturan yang mencabutnya, tetapi PMK 81/2024 sudah beberapa kali diubah dan tidak semua perubahannya diperiksa satu per satu. Tulisan ini menjelaskan aturan, bukan pengganti konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak atau konsultan pajak untuk kondisi spesifik.