SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 dilaporkan lewat Coretax, sistem administrasi pajak baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menu e-Filing di DJP Online tidak lagi dipakai untuk laporan itu. Menurut artikel resmi DJP tentang formulir dinamis (buka di tab baru), pelaporan lewat Coretax berlaku mulai tahun pajak 2025, jadi SPT yang dilaporkan sepanjang 2026 sudah lewat jalur ini.
Tulisan ini menjelaskan jalurnya untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, yaitu kasus yang dicontohkan panduan resmi DJP (buka di tab baru) (versi 18 Desember 2025). Pemilik usaha yang memakai PPh final punya jalur dan kewajiban sendiri; itu dibahas di pajak UMKM final 0,5% dan cara lapornya, sedangkan penghasilan dari pekerjaan lepas ada di pajak freelancer dan NPPN.
Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan
Setiap wajib pajak orang pribadi yang punya NPWP dan berstatus aktif wajib menyampaikan SPT Tahunan, menurut DJP (buka di tab baru). DJP menyebut tiga anggapan yang keliru: pajak nihil tidak berarti bebas lapor, pajak yang sudah dipotong pemberi kerja tidak menggantikan laporan sendiri, dan tidak punya penghasilan tidak otomatis menggugurkan kewajiban selama NPWP masih aktif.
Sejak 1 Januari 2025, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi (DJP (buka di tab baru)). Kalau NIK belum dipadankan dengan NPWP, pelaporan di Coretax tidak bisa dilakukan, dan pemadanan dilakukan di kantor pajak dengan membawa KTP dan kartu keluarga.
Ada halaman DJP (buka di tab baru) yang menyebut wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan status Non-Efektif ke KPP terdaftar, sehingga tidak lagi wajib lapor. Halaman itu tidak memuat tanggal terbit yang jelas, jadi syarat dan prosedur terbarunya perlu ditanyakan ke KPP atau layanan DJP.
Yang berubah dari e-Filing ke Coretax
Tiga formulir lama (1770 SS, 1770 S, dan 1770) kini digabung menjadi satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (DJP (buka di tab baru)). Formulirnya dinamis: pengisian dimulai dari Induk SPT yang berisi pertanyaan ya/tidak, lalu lampiran yang relevan muncul sesuai jawabanmu. Totalnya ada lima lampiran, dan tidak semuanya tampil untuk setiap orang. Alurnya terbalik dari e-Filing, yang dulu memulai dari lampiran lalu induk.
Perubahan lain yang berdampak pada karyawan:
- Bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta kini disebut BPA1, dan 1721-A2 untuk pegawai negeri menjadi BPA2 (DJP (buka di tab baru)).
- Dasar hukum Coretax adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang berlaku sejak 18 Oktober 2024 (disebut dalam artikel DJP yang sama).
- Data keluarga, harta dari SPT sebelumnya, bukti potong, dan pembayaran terisi otomatis dari sistem. Wajib pajak tetap bisa menambah atau mengimpor data.
Aktivasi akun dan kode otorisasi
Sebelum melapor, kamu butuh dua hal: akun Coretax yang aktif dan tanda tangan elektronik. Menurut DJP, alamat portalnya coretaxdjp.pajak.go.id.
- Akun. Yang sudah punya akun DJP Online dan NIK yang sudah dipadankan memilih “Lupa Kata Sandi”, memasukkan NIK, memilih tujuan konfirmasi (email atau nomor ponsel), lalu membuat kata sandi baru lewat tautan yang dikirim. Yang belum punya akun DJP Online memilih menu “Aktivasi Akun” (DJP (buka di tab baru)). Email dan nomor ponsel yang terdaftar harus aktif karena tautan reset dikirim ke sana.
- Kode otorisasi. Setelah login, buka “Portal Saya”, lalu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Jenis sertifikat yang dipilih adalah “Kode Otorisasi DJP”, dan kamu membuat sendiri passphrase-nya. Kode ini berlaku dua tahun sejak diterbitkan, dan permintaan baru bisa diajukan sebelum masa berlakunya habis kalau passphrase lupa (DJP (buka di tab baru)).
Kode otorisasi menjadi syarat langkah terakhir. Menurut DJP, tanpa kode itu pelaporan SPT Tahunan tidak bisa diselesaikan. Wajib pajak yang sudah punya sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikat elektronik boleh memakai sertifikat tersebut sebagai gantinya.
Langkah lapor untuk karyawan satu pemberi kerja
Urutan di bawah mengikuti panduan SPT OP Karyawan dari DJP (buka di tab baru). Panduan itu sendiri menyebut isinya bisa berubah mengikuti pengembangan sistem, jadi tampilan menu di layarmu bisa sedikit berbeda.
Tahap 1, ambil bukti potong BPA1. Login dengan NIK/NPWP 16 digit, buka “Portal Saya”, lalu “Dokumen Saya”. Dokumen bukti potong yang sudah diterbitkan pemberi kerja bisa diunduh di sana. Wajib pajak bisa mengunduhnya sendiri di sana, tanpa menunggu pemberi kerja mengirim berkas.
Tahap 2, buat konsep SPT.
- Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT), lalu menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Di tab Konsep SPT, cek dulu apakah sudah ada draf yang sama, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih Jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, jenis periode “SPT Tahunan”, dan periode Januari 2025 sampai Desember 2025. Model SPT yang dipilih “Normal” (DJP (buka di tab baru)).
- Klik ikon pensil pada draf untuk mulai mengisi.
Tahap 3, isi Induk SPT. Pada contoh DJP, sumber penghasilan yang dipilih “Pekerjaan” dan metode pembukuan “Pencatatan”. Jawaban ya/tidak di bagian B menentukan lampiran yang muncul. Penghasilan neto, PPh terutang, dan kredit pajak terisi oleh sistem. Kamu memilih status PTKP yang sesuai, misalnya TK/0 untuk yang belum menikah dan tanpa tanggungan.
Tahap 4, lengkapi lampiran. Pada Lampiran 1:
- Bagian A (harta) dan B (utang) wajib diisi sesuai keadaan akhir tahun pajak. Harta dari tahun sebelumnya perlu dicek ulang datanya.
- Bagian C (anggota keluarga) terisi dari data Unit Pajak Keluarga di profilmu. Perubahan datanya lewat Portal Saya, Profil Saya, Informasi Umum.
- Bagian D (penghasilan neto dari pekerjaan) dan E (daftar bukti pemotongan PPh) terisi otomatis dari BPA1 pemberi kerja.
Menurut KPP Pratama Wonosari (buka di tab baru) lewat siaran di pajak.go.id, data pendukung di Coretax lebih rinci dari tahun sebelumnya, misalnya nomor sertifikat untuk tanah dan bangunan serta nomor polisi untuk kendaraan.
Tahap 5, kirim. Centang pernyataan kebenaran, klik “Bayar dan Lapor”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, ketik passphrase, lalu klik “Konfirmasi Tanda Tangan” dan “Simpan”. SPT yang sudah dikirim pindah ke menu “SPT Dilaporkan”, tempat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bisa diunduh.
DJP juga menyediakan simulator terpandu di spt-simulasi.pajak.go.id untuk berlatih dengan data contoh.
Mencocokkan bukti potong dengan hitunganmu
Panduan DJP memakai satu pengecekan: nilai PPh terutang setelah pengurang pada Bagian C Induk SPT dibandingkan dengan PPh yang dipotong pihak lain pada Bagian D. Kalau keduanya sama, PPh kurang/lebih bayar bernilai nol (nihil). Pada contoh DJP, penghasilan bruto Rp533.500.000 dengan PPh Pasal 21 dipotong Rp87.375.000 menghasilkan dua angka yang sama, sehingga SPT-nya nihil. Itu angka ilustrasi dari panduan, bukan patokan pajak orang lain.
Kalau angkanya berbeda, selisihnya muncul sebagai kurang bayar atau lebih bayar. Untuk kurang bayar, artikel DJP menyebut Coretax membuat kode billing otomatis saat SPT dilaporkan. Cara membandingkan sendiri: ambil penghasilan bruto dan PPh yang dipotong dari BPA1, hitung PPh 21 setahun dengan kalkulator PPh 21 di DailyTech Tools (buka di tab baru), lalu lihat apakah hasilnya mendekati angka di bukti potong. Hasil kalkulator adalah perkiraan; yang berlaku tetap angka di Coretax.
Batas waktu dan sanksi telat
Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret, menurut Pasal 3 ayat (3) UU KUP seperti dikutip DJP (buka di tab baru). Untuk wajib pajak badan, batasnya empat bulan atau 30 April (DJP (buka di tab baru)).
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat (kutipan yang sama). Denda itu ditagih lewat Surat Tagihan Pajak. DJP juga menyatakan SPT yang terlambat tetap harus dilaporkan; membayar denda tidak menggugurkan kewajiban lapor (DJP (buka di tab baru)).
Untuk tahun pajak 2025 ada pengecualian satu kali. Lewat KEP-55/PJ/2026 dan pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 (27 Maret 2026), DJP menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi orang pribadi yang melapor atau membayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret sampai 30 April 2026 (DJP (buka di tab baru)). Jatuh tempo resminya tetap 31 Maret 2026. DJP menyebut alasannya: penyesuaian ke Coretax serta libur Nyepi dan Idulfitri. Penghapusan sanksi itu khusus untuk SPT tahun pajak 2025 dan masanya sudah berakhir.
Sumber & Rujukan
- Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan pada Coretax, versi 20251218 (DJP) (buka di tab baru)
- Siapkan Akun Coretax-mu, Tahun Depan Lapor SPT Tahunan di Coretax (DJP) (buka di tab baru)
- Anda Karyawan? Pastikan Hal-Hal Ini Sebelum Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax! (DJP) (buka di tab baru)
- Formulir Dinamis: Cukup Jawab Beberapa Pertanyaan, Coretax akan Menyesuaikan Formulir SPT-nya (DJP) (buka di tab baru)
- Batas Waktu Lapor SPT (DJP) (buka di tab baru)
- Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti (DJP) (buka di tab baru)
- Meski Terlambat, Wajib Pajak Tetap Harus Melaporkan SPT Tahunan (DJP) (buka di tab baru)
- SPT Tahunan Nihil Orang Pribadi: Mitos vs. Fakta (DJP) (buka di tab baru)
- Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, PENG-28/PJ.09/2026 (DJP) (buka di tab baru)
- WP Bergaji di Bawah PTKP Tidak Perlu Lapor SPT (DJP) (buka di tab baru)
- KPP Pratama Wonosari: SPT Tahunan di Coretax (DJP) (buka di tab baru)
Informasi di atas diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026 dari halaman resmi DJP. Tulisan ini membahas karyawan dengan satu pemberi kerja; kondisi lain seperti penghasilan dari beberapa sumber, pasangan dengan NPWP terpisah, atau SPT pembetulan mengikuti ketentuan yang tidak diuraikan di sini. Tampilan Coretax dan kebijakan DJP bisa berubah, dan tulisan ini bukan pengganti konsultasi dengan KPP atau layanan resmi DJP.