PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pembayar atas penghasilan tertentu, yaitu dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa harta, dan imbalan jasa. Menurut halaman resmi DJP tentang PPh Pasal 23 (buka di tab baru), tarifnya 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan, dan 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta dan jasa.
Pemotongan seperti ini terbagi dalam tiga pasal yang sering tertukar: PPh 21, PPh 23, dan PPh 26. Pembagiannya ditentukan oleh siapa yang menerima uang dan jenis penghasilannya. Perbandingan di bawah diambil dari halaman DJP dan peraturan menteri keuangan, disusul empat contoh transaksi usaha kecil. Angka di contoh karangan, dipakai sebagai bentuk hitungan saja.
Perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPh 26
PPh 21 dipotong atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PPh 23 dipotong atas penghasilan modal, sewa harta, dan jasa tertentu yang diterima wajib pajak dalam negeri. PPh 26 dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima subjek pajak luar negeri.
Halaman DJP menyebut objek PPh 23 berupa imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain “selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21”. Artinya jasa yang sudah dipotong PPh 21 tidak dipotong lagi PPh 23. Halaman yang sama menyebut tarif jasa 2% untuk jasa dari wajib pajak badan, sedangkan jasa dari pihak luar negeri masuk ke PPh 26.
PPh 21: penerimanya orang pribadi
Menurut halaman DJP tentang PPh Pasal 21/26 (buka di tab baru), pemotongnya adalah pemberi kerja, baik orang pribadi maupun badan, yang membayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan lain kepada pegawai maupun bukan pegawai. Freelancer yang ditagih lepas, misalnya desainer atau penulis, termasuk kelompok bukan pegawai. PMK 168 Tahun 2023 (buka di tab baru) Pasal 3 ayat (2) memuat daftarnya, termasuk “pemberi jasa dalam segala bidang”.
Untuk bukan pegawai, dasar pemotongannya 50% dari jumlah penghasilan bruto, lalu dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (PMK 168/2023 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3)). Contoh resmi di lampiran PMK itu memakai tarif 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta. Penerima yang tidak punya NPWP dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi, jadi 5% menjadi 6%, menurut halaman DJP yang sama. Rincian PPh 21 untuk karyawan tetap ada di kalkulator pajak penghasilan (buka di tab baru) dan tidak diulang di sini.
PPh 23: objek, tarif, dan pemotongnya
Halaman DJP tentang PPh 23 menyebut tarif 2% dari jumlah bruto untuk jasa yang dipakai dari wajib pajak badan, dengan syarat jasanya termasuk daftar di PMK 141/PMK.03/2015 (buka di tab baru). Daftar itu, antara lain, memuat jasa perancang (design), jasa pembuatan dan pengelolaan website, jasa penerjemahan, jasa kebersihan, jasa katering, dan jasa penyelenggara kegiatan. Jumlah brutonya tidak termasuk PPN (PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (1)).
Pemotongnya, menurut PMK yang sama, adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri. Usaha perorangan tidak tercantum di daftar itu, sehingga membayar freelancer atau jasa perorangan dari usaha perorangan masuk jalur PPh 21 di atas. Kalau penerimanya tidak punya NPWP, DJP menulis bahwa tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
PPh 26: penerimanya pihak luar negeri
PPh 26 adalah pemotongan atas penghasilan dari Indonesia yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri. Pemotong lebih dulu memastikan lawan transaksinya memang subjek pajak luar negeri. Tarifnya 20% dari penghasilan bruto, kecuali penerima berhak memakai tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty). Menurut halaman DJP tentang PPh 26 (buka di tab baru), P3B bisa dipakai bila penerima punya formulir DGT atau Surat Keterangan Domisili sesuai PER-25/PJ/2018. Tanpa itu, tarif 20% yang berlaku. Penghasilan yang masuk PPh 26 meliputi dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, dan pensiun.
Empat contoh transaksi usaha kecil
Anggap usahamu berbentuk CV, jadi termasuk subjek pajak badan dalam negeri. Semua angka fiktif.
Contoh 1, bayar desainer lepas
Kamu membayar desainer perorangan Rp3.000.000 untuk logo. Ini PPh 21 bukan pegawai. Dasar pemotongan 50% x Rp3.000.000 = Rp1.500.000, lalu 5% x Rp1.500.000 = Rp75.000. Desainer menerima Rp2.925.000 dan bukti potongnya. Kalau desainer tidak punya NPWP, tarifnya 6%, jadi Rp90.000.
Contoh 2, bayar agensi pembuat website
Kamu membayar PT agensi digital Rp12.000.000, belum termasuk PPN, untuk membuat website. Ini jasa pembuatan website dari badan, jadi PPh 23 sebesar 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000. Agensi menerima Rp11.760.000 di luar PPN, plus bukti potong PPh 23 senilai Rp240.000.
Contoh 3, kamu yang menerima pembayaran jasa
CV-mu menerima Rp20.000.000 untuk jasa desain dari PT klien. PT klien memotong PPh 23 sebesar 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000 dan menyerahkan bukti potong. Kamu menerima Rp19.600.000. Siaran pers DJP SP-40/2024 menyebut bukti potong PPh 23 yang dibuat di Coretax ikut terisi otomatis di SPT Tahunan lewat fitur prepopulated.
Contoh 4, bayar langganan atau royalti ke luar negeri
Kamu membayar Rp15.000.000 kepada perusahaan di luar negeri untuk penggunaan hak. Tanpa dokumen P3B, PPh 26 sebesar 20% x Rp15.000.000 = Rp3.000.000 dipotong dari pembayaran. Dengan formulir DGT atau SKD yang memenuhi syarat, tarifnya mengikuti perjanjian negara tempat penerima berdomisili. Jenis penghasilannya (royalti, jasa, atau lainnya) menentukan kode setorannya, dan penentuannya bergantung pada isi kontrak.
Kalau usaha penerima memakai PPh final 0,5%
PMK 164/2023 Pasal 8 mengatur pemotongan atas wajib pajak UMKM pemakai PPh final. Pemotong yang ditunjuk memotong PPh final 0,5% (bukan tarif PPh 23 umum) bila penerima menyerahkan salinan Surat Keterangan. Wajib pajak orang pribadi yang peredaran bruto usahanya tidak melebihi Rp500 juta menyerahkan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan, dan atas penyerahan jasanya tidak dipotong. Penjelasan lengkap pemakaian tarif 0,5% ada di panduan PPh final 0,5% untuk UMKM. PMK 164/2023 turunan PP 55/2022, yang diubah PP 20/2026 sejak 22 April 2026. Pasal 8 belum saya cocokkan dengan aturan pelaksana terbaru, jadi periksa ulang di sumber resminya.
Bukti potong, setor, dan lapor
Pemotong membuat bukti potong dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong. Sejak 1 Januari 2025, siaran pers DJP SP-40/2024 menyebut bukti potong untuk PPh 21, 22, 23, dan beberapa pajak lain dibuat di Coretax. Bentuk dan tata caranya diatur PER-11/PJ/2025 (buka di tab baru), yang ditetapkan 22 Mei 2025. Halaman DJP tentang PPh 23 dan 26 masih menyebut aplikasi e-Bupot, jadi ikuti petunjuk Coretax untuk tampilan terbarunya.
Soal tenggat, PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) mengatur setoran PPh 21, 23, dan 26 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Halaman DJP tentang PPh 23 dan 26 masih menulis tanggal 10, yang memang aturan sebelum PMK 81/2024. Pelaporannya lewat SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh 21 dan 26 atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dilaporkan lewat SPT Masa PPh 21/26, sedangkan PPh 23 lewat SPT Masa PPh Unifikasi (PMK 81/2024 Pasal 171). Batas 20 hari ini ada di halaman batas waktu lapor DJP (buka di tab baru).
Sumber & Rujukan
- Pemotongan Pajak Penghasilan - Pasal 23 (DJP) (buka di tab baru)
- Pemotongan Pajak Penghasilan - Pasal 26 (DJP) (buka di tab baru)
- PPh Pasal 21/26 (DJP) (buka di tab baru)
- PMK 168 Tahun 2023, pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi (JDIH Kemenkeu) (buka di tab baru)
- PMK 141/PMK.03/2015, jenis jasa lain objek PPh Pasal 23 (JDIH Kemenkeu) (buka di tab baru)
- PMK 81 Tahun 2024, ketentuan perpajakan pelaksanaan Coretax (JDIH Kemenkeu) (buka di tab baru)
- PMK 164 Tahun 2023, tata cara PPh final UMKM (JDIH Kemenkeu) (buka di tab baru)
- Siaran pers SP-40/2024 tentang aturan pelaksanaan Coretax (DJP) (buka di tab baru)
- Pembuatan bukti potong unifikasi via Coretax dan PER-11/PJ/2025 (DJP) (buka di tab baru)
- Batas Waktu Lapor (DJP) (buka di tab baru)
Informasi di artikel ini diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026 terhadap halaman resmi DJP dan salinan peraturan di JDIH Kemenkeu. PMK 81/2024 sudah beberapa kali diubah dan perubahan terbarunya tidak diperiksa satu per satu di sini. Tulisan ini menjelaskan aturan, bukan pengganti konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak atau konsultan pajak untuk transaksi spesifik usahamu.